Bejat! Bapak Garap Anak Tiri Akhirnya Mendekam Dalam Bui

Bejat! Bapak Garap Anak Tiri Akhirnya Mendekam Dalam Bui

237 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Polisi Sektor Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria diduga pelaku Tindak Pidana Cabul terhadap anak dibawah umur.

Pria tersebut diketahui berinisial SD (35) Tahun, bekerja sebagai buruh lepas, warga Simp. Jurong Km 16, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

SD dapat disangkakan dalam perkara Tindak Pidana Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban EZ (32) Tahun, perempuan bekerja sebagai ibu rumah tangga juga warga Jl. Rangau KM 16 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Akibat kejadian ini korbannya Melati (nama samar-red) masih duduk disalah satu bangku sekolah dasar yang lahir pada Tahun 2008 silam saat ini mengalami trauma.

Team opsnal reskrim Polsek Mandau mengamankan SD (pelaku) pada Rabu 15 September 2021 sekira pukul 19.30 wib di kediamannya Simp. Jurong Km. 16 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Serta barang bukti hasil visum (VER).

Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan,S.AP melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman, SH. Membeberkan kronologis kejadian dan kronologis penangkapan secara rinci kepada SIN, pada Kamis 16 September 2021.

“Kejadian berawal pada Rabu 04 Agustus 2021 sekira pukul 14.00 Wib, TKP di rumah pelapor Jl. Rangau KM 16. Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis. SD melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap Melati yang masih dibawah umur.

Kejadian ini terkuak pada saat Ibu korban   mendapat telephone dari adiknya RS yang meminta ibu korban untuk segera menjumpai tetangganya NM.

Atas anjuran adiknya ibu korban langsung menjumpai tetangga NM dan setelah bertemu dengan NM betapa terkejutnya mendengar cerita bahwa anaknya Melati (korban) telah di setubuhi oleh SD.

Merasa was-was kemudian ibu korban menanyakan kepada Melati apa benar SD telah berbuat cabul.

Melati anak yang polos ini memberitahu bahwa benar telah di raba-raba oleh SD sewaktu korban berumur 10 tahun dan SD juga telah menyetubuhi korban sebanyak 1 (satu) kali pada hari Rabu tanggal 04 Agustus 2021.

Atas kejadian tersebut Ibu korban merasa tidak senang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Firman.

Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumban Toruan,S.AP membenarkan ada laporan Polisi diatas kemudian memerintahkan team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap keberadaan TSK.

“Hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 19.30 wib team opsnal berhasil menangkap TSK dirumahnya Simp. Jurong Km. 16 Desa Petani Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis,” tutur Kapolsek.

“Setelah di interogasi TSK mengakui ada melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, saat ini TSK  sudah diamankan di Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut”. Tegas Kapolsek Mandau. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY