Beli Sabu Ke Pelabuhan Teluk Nibung, Kiki Warga Sei Dua di Ciduk...

Beli Sabu Ke Pelabuhan Teluk Nibung, Kiki Warga Sei Dua di Ciduk Polisi

397 views
0
SHARE
Foto Tersangka berikut barang buktinya saat berada di Mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Selesai bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu Kiki diciduk Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Pelabuhan (Depan kantor Bea Cukai) Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat 07/8/2020, sekitar Pukul 16.30 Wib

Tersangka yang bernama Rizki Hamdani Tanjung alias Kiki (23) Wiraswasta, warga Jalan Anwar Idris, Lingkungan VII, Kelurahan Gading. Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Dari Kiki petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram. Satu unit HP Samsung warna putih dan Satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah tanpa pelat serta Uang tunai Rp 50.000. Sebagai keuntungan membeli dan menjualkan diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Pelabuhan Teluk Nibung ada Dua orang laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut team Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” Kata Humas

“Saat di amankan Kiki sedang duduk diatas sepeda motor miliknya, Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang dipegang dengan tangan kirinya,  dan uang tunai senilai Rp.50.000,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

Setelah interogasi oleh petugas  Kiki menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti nya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, atas perbutan nya tersangka di jerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat  (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 12 Tahun,” Lukas Humas. (Taufik)

Foto Tersangka berikut barang buktinya saat berada di Mapolres Tanjungbalai

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY