Bolehkah Polisi Melakukan Pemeriksaan HP Seseorang, Simak Aturannya Sesuai Undang-undang

Bolehkah Polisi Melakukan Pemeriksaan HP Seseorang, Simak Aturannya Sesuai Undang-undang

4,160 views
0
SHARE
Istimewa

Oleh : Daniel Pandu A., (Praktisi Hukum)

Suara Indonesia News. Belum lama ini sedang ramai dalam Video yang diungguh pada media sosial kasus seorang Polisi berpangkat Bripka yang beradu debat dan memaksa memeriksa Handphone seorang Pemuda pada saat sedang berpatroli. Perihal hal ini bagaimana sebenarnya ketentuan hukumnya dan bagaimana kita sebagai Warga Negara menyikapi hal ini, berikut ulasannya. (Jumat 22-10-2021)

Dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur mengenai tata cara Penggeledahan seperti yang tercantum dalam Ps. 1 angka 17 dan 18 bahwa Penggeledahan hanya dapat dilakukan pada 2 (dua) hal yaitu Penggeledahan Rumah dan Penggeledahan Badan. Hal ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 32 yaitu “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Artinya bahwa sepanjang dalam ranah atau kepentingan Penyidikan, seorang Penyidik diperbolehkan melakukan Penggeledahan terhadap Pakaian / Badan seseorang.

Lalu kemudian apakah Petugas Polisi yang memaksa memeriksa Handphone tersebut dapat dikategorikan sebagai Penyidik dan sedang dalam rangka kepentingan Penyidikan. KUHAP sendiri telah mendefinisikan apa itu Penyidik dan Penyidikan, mengacu definisi tentang penyidik menurut ketentuan KUHAP Ps. 1 angka 1 menyatakan “Pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”, sedangkan definisi Penyidikan sendiri menurut ketentuan KUHAP Ps. 1 angka 2 dinyatakan sebagai berikut  “serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”

Mengacu dari 2 (dua) ketentuan definisi tersebut diatas mengenai apa itu Penyidik dan definisi Penyidikan dapat disimpulkan bahwa Petugas Polisi yang melakukan pemeriksaan Handphone pada saat sedang berpatroli bukan merupakan Penyidik Polisi karena tidak diberi wewenang khusus oleh undang-undang dan tentunya hal yang dilakukan Petugas Polisi tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan Penyidikan melainkan hanya sebagai kegiatan Patroli semata.

Kembali kepada tindakan Penggeledahan, tindakan tersebut dapat dilakukan sepanjang mengikuti / sesuai dengan yang diatur di dalam KUHAP Ps. 33 ayat (1)  yaitu “Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan” Artinya bahwa tindakan penggeledahan tersebut harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri. Selain itu Petugas Polisi juga harus mematuhi aturan yang berlaku dalam Institusi Polri sendiri seperti yang termuat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana didalam Ps. 32 Ayat (2) huruf b menyatakan bahwa “dalam melakukan Penggeledahan, Petugas dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah”

Kaitannya dengan pemeriksaan Handphone seseorang oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan Patroli seperti pada Video yang akhir-akhir ini Viral di Media Sosial, maka tindakan memeriksa Handphone oleh Petugas Polisi tersebut melanggar Ketentuan Hukum dalam hal ini melanggar Ketentuan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dalam Ps. 30 Ayat (1) dimana pasal tersebut menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun”. Dari definisi pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa memeriksa alat elektronik seseorang tanpa hak merupakan tindak melawan hukum.

Namun bukan berarti Petugas Kepolisian tidak dapat melakukan pemeriksaan Handphone, Petugas Kepolisian tetap dapat/diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan Handphone seseorang apabila seseorang tersebut terbukti melakukan Pelanggaran lalu lintas seperti misalnya tidak membawa identitas diri dalam hal ini SIM, STNK, dan surat-surat pendukung lainnya, maka Petugas Polisi berhak memeriksa Barang Pribadi termasuk Handphone guna mendapatkan identitas seseorang tersebut. Dimana hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya dugaan tindak pidana seperti pencurian kendaraan. Atau saat seseorang Tertangkap Tangan melakukan Tindak Pidana dengan cara menyita Handphone tersebut karena diduga Handphone tersebut ada hubungannya dengan Tindak Pidana. Wewenang ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 40 KUHAP yang berbunyi “Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti”. Selain dalam kondisi yang disebutkan diatas, maka apabila Petugas Kepolisian ingin melakukan Pemeriksaan Handphone wajib adanya surat perintah/izin terlebih dahulu dari Pengadilan.

Lalu bagaimanakah bila Seseorang atau Anda mengalami kejadian seperti hal tersebut diatas, maka hal yang dapat anda lakukan adalah sebagai berikut :

  1. membuat Pelaporan atau Pengaduan kepada Sentra Pelayanan Divisi PROPAM Polri di Wilayah Hukum Kepolisian setempat akibat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri seperti yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Ps. 10 dan 11 mengenai Etika Kemasyarakatan dan Etika Kepribadian serta dugaan adanya Pelanggaran (Perkapolri) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Ps. 32 Ayat (2) huruf b; dan/atau
  2. membuat Pelaporan atau Pengaduan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian terdekat terkait adanya dugaan tindak pidana pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dalam Ps. 30 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun.

Demikian Ulasan dari Penulis, semoga bermanfaat.

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY