Camat Bajenis Mensosialisasikan Peraturan Walikota No 44 Tahun 2020

Camat Bajenis Mensosialisasikan Peraturan Walikota No 44 Tahun 2020

637 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Kota Tebingtinggi. Kecamatan Bajenis gelar kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dan membagikan 1000 masker kepada masyarakat Jumat (28/08-20), bertempat di Pasar Sakti Tebingtinggi.

Kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ini dikemas dengan mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan, serta Gowes (bersepeda) bersama dengan kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis,  Lurah dan Kepling..

Camat Bajenis ,Dira Astama Trisna  menjelaskan, kegiatan ini diberi nama “Bajenis bermasker’ atau Bajenis berbagi masker yang  dilaksanakan dengan membagi 1000 masker kepada warga masyarakat khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti,

Dan kegiatan ini juga dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tebingtinggi. Yang sekaligus mensosialisasikan PERWA/ Peraturan Walikota Tebingtinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19. Yang kita lakukan saat ini adalah mensosialisasikan hingga sampai berlaku nya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” Ungkap Camat Bajenis.

Harapan kegiatan ini adalah meminimalisir, memutus dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencucitangan dan menjaga jarak. Itulah yang kita harapkan dari warga masyarakat, katanya. (Julian. A. Chan)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY