Curi BH Monja David di Ciduk Unit Reskrim Polsek TBU

Curi BH Monja David di Ciduk Unit Reskrim Polsek TBU

188 views
0
SHARE
Foto tersangka David saat diamankan di Mapolsek TBU Polres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Ketauan melakukan pencurian di sebuah gudang Ballpres yang berisikan pakaian dalam wanita BH (Bra), David di amankan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU).

Tersangka yang bernama lengkap Davi Andila Alias David (35), Nelayan, warga Komplek TPO Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Yang telah melakukan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dari KUHPidana.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaita mengatakan penangkapan David berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 25 / VII / 2020 / Poldasu / Res T. Balai / Sek Utara, tanggal 28 Juli 2020.

“Korban nya yang bernama Ratna  Sambiring (52), Ibu Rumah Tangga, warga Jalan Denai Lingkungan IV Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, yang mengalami kerugian sebesar Rp 8.000.000.000,’, lalu melaporkan ke Polsek TBU Kota Tanjungbalai,” Kata Humas.

Kejadian Rabu 22/7/2020 sekitar Pukul 18.00 Wib, terjadi Tindak Pidana Pencurian Satu buah Ballpress di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan  Matahalasan Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.

Pelaku dengan cara memanjat dari tiang listrik lalu mencongkel seng gudang dan masuk kedalam gudang, lalu mengikat ball tersebut dengan seutas tali nilon kemudian menarik nya keluar dari seng yang dicongkel tersebut. Atas perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp. 8.000.000,-.

“Berkat laporan tersebut Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek TBU melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap David, Selasa 28/7/2020, sekitar Pukul 16.00 Wib, di Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan V Kelurahan  Matahalasan Kecamatan TBU  Kota Tanjungbalai,” Lukas Iptu AD. Panjaitan.

Barang bukti yang berhasil disita dari David berupa Satu utas tali nilon warna hijau dengan ukuran lebih kurang Empat meter dan Empat kardus yang berisi jenis pakaian dalam perempaun yaitu BH (BRA). (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY