Dalam Satu Malam Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Amankan Empat Orang Kasus...

Dalam Satu Malam Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Amankan Empat Orang Kasus Narkoba di Dua Tempat Berbeda

438 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dalam Satu malam berhasil menangkap Empat orang dalam kasus narkotika jenis sabu di Dua tempat berlainan pada Sabtu 30/1/2021.

Pertama unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap Riko di Jalan Nelayan Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan,  Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, pada Pukul 21.30 Wib. Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai.

Menurut Humas, “Dari tangan Riko Alias KO (30), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Nelayan, petugas menemukan Satu bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat bersih 0,6 gram. Riko di jerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Humas.

“Sementara Tiga tersangka lain di amankan unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pada Minggu 31/1/2021, sekitar Pukul 01.10 Wib, di Penginapan Anugrah, Jalan Jend. Sidirman, Kelelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Ketiga tersangka ini Satu diantaranya seorang wanita yang bernama Yuni Rahmadani Alias Yuni (36), Mengurus Rumah Tangga, warga Jalan Utama, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” Terangnya.

“Kedua pria yang bernama Muhammad Diris Alias Aris (35),  Wiraswasta, warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai bersama

Edi Imran Alias Ilham (41), Wiraswasta, warga Jalan Binjai Serbangan, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan,” Beber Iptu AD. Panjaitan.

“Ketiga tersangka diamankan sedang menggelar pesta narkoba di dalam sebuah kamar Penginapan Anugrah Jalan Jend. Sidirman. Dari tersangka ditemukan Satu bungkus kecil plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,90 gram,” Jelasnya.

“Untuk Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Humas lagi.

“Penangkapan ke Empat tersangka di tempat berbeda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak diperacaya kepada Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda Hedra A. Karo-karo,” Lukasnya. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY