Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Opsnal unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Ipda Awaluddin dalam Sehari berhasil mengamankan Dua orang pria atas kasus narkotika jenis sabu di Dua tempat berbeda pada Sabtu 30/1/2021.
Yang pertama diamankan adalah Sastra Khomeini Alias Tata (39), Wiraswasta, warga Jalan Matahari, Lingkungan III, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
“Tata di amankan di Jalan Matahari, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, pada Sabtu 30/1/2021, sekitar Pukul 17.30 Wib. Dari Tata petugas berhasil menyita barang bukti Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram,” Kata Humas.
“Satu tersangka lainnya yang bernama Amri Damanik (32), Wiraswasta, warga Jalan Pattimura, Gang Pemilu, Desa Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Yang diamakan di Jalan Besar Sei Raja, Lingkungan V, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” Tambahnya.
“Amri ditangkap pada Sabtu 30/1/2021, sekitar Pukul 20.30 Wib, dari Amri petugas berhasil menyita barang bukti berupa Satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram. Sepeda motor N Max tanpa nopol, warna Biru dan tas sandang warna coklat,” Terang Iptu AD. Panjaitan.
“Amri ditangkap berkat adanya informasi bahwa di Jalan Besar Sei Raja, lingkungan V, ada seorang laki-laki akan melintas yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan sepeda motor. Lalu team langsung kelokasi dan berhasil menghentikan Amri lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukn barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak Satu bungkus di dalam tas sandang milik nya,” Sebut Humas.
“Atas perbuatan ke Dua tersangka dilakukan penahanan oleh petugas di ruang tahanan Narkoba Polres Tanjungbalai dan Keduanya di jerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)