Suara Indonesia News – Tanjungpinang, Satuan Reserse (Satres) Narkotika Polres Tanjung Pinang berhasil menangkap dua orang wanita yang diduga pengedar narkotika.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mrlalui Waka Polres Kompol Agung Gima di dampungi Kasat Narkona AKP Ramadhanto pada Pers Rilies di Mako Polres Tanjungpinang sabtu (03/08/19).
Kedua wanita yang diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi berhasil di amankan pihak Satres Narkoba pada hari rabu (31/07/19) atas informasi masyarakat.
Inisi NS 37 tahun merupakan target operasi, Dalam penangkapan NS berada di kediamanya jalan Delima Suka berenang no 60 Rt 06/05 Kel, Tanjungpinang Timur. Pada saat pengerebekan pada pukul 11 : 3. Wib kita juga libatkan Ketua RT setempat, pada saat itu pula NS sedang memegang satu buah aplop krcil berwarna merah yang berisikan 18 butir ekstasi warna kuning dan 2 butir warna biru serta 1 paket sabu serta alat hisap (bong) yang berada di dalam kamar NS.
Sedangkan inisial YL 31 tahun kita amankan saat berada di parkiran Bank BCA jalan Sunaryo Kelurahan Kamboja sekitar pukul 22 : 00 wib.
Penangkapan YL juga kita libatkan Scurity Bank BCA. Hasil penggerebekan YL terdapat satu bungkus roma malkis coklat yang didalamnya berisikan.10 butir ekstasi.5 butir warna merah merek Mastercard dan 5 butir lagi warna kuning merek Spongebor.
Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling ringan 5 tahun paling berat 20 tahun penjara serta denda 1 miliar rupiah sampai 10 miliar rupiah. (Obet)