Dalam Tempo 7 Jam, Pasutri Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Ciduk Team...

Dalam Tempo 7 Jam, Pasutri Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Ciduk Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai 

203 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pencurian dan kekerasan dalam tempo wakto 7 Jam.

Pada Sabtu 24/10/2020 Pukul 15.00 Wib, di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai, tepatnya di Pantai Amor.

Dua orrang yang diamankan yaitu pasuri yang bernama Safrizal Alias Izal (38), Nelayan, warga Jalan Prof AH. Yamin Kelurahan  Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dan istrinya bernama Nurselamah Boru Saragih munthe Alias Lolom (28), ibu rumah tangga, warga Jalan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi -LP / 266 / X / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 24 Oktober 2020 dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas laporan Ratna (50), seorang  pensiunan PNS, warga Jalan  Sehat ujung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, (anak dari korban).

Menurut Humas, “Sabtu 24/10/2020 sekira Pukul 08.00 Wib di Jalan Asahan Kelurahan  Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan, tepatnya di pantai amor telah terjadi tindak pidana pencurian Satu buah cincin emas, Satu tas pinggang yang berisi uang milik korban Selmina Siringo-ringo, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul kepala korban hingga korbannya tidak sadarkan diri,” Kata Iptu AD. Panjaitan.

“Kejadian tersebut saat korban sedang berjualan, tiba-tiba seorang laki-laki menarik tas milik korban dan memukul kepala korbab hingga korban tidak sadarkan diri. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah, pelapor (anak dari korban) merasa keberatan sehingga membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai,” Tambah Humas.

“Begitu mendapat laporan kejadian tersebut, Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan, lalu dari hasil penyelidikan Tekab sudah mengangantongi sebuah nama,” Kata Humas lagi.

“Sekitar Pukul 14.40 Wib, Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai  mendapat informasi bahwa tersangka Safrizal alias Izal berada di Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti, saat sedang berjalan kaki dan gerak cepat team 1 Tekab berhasil mengamankan tersangka,” Sebut Humas.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap Safrizal dan Izal mengatakan bahwa tersangka  bersama istrinya Nurselamah Br. Saragih munthe Alias Lolom merencanakan aksi pencurian tersebut pada hari Jumat tanggal 23/10/2020 yang mana Izal diajak oleh istrinya,” Terangnya.

“Izal menerangkan bahwa yang masuk ke dalam rumah korban adalah Lolom istri nya bersama seorang laki-laki yang berinisial “D” (dalam pengejaran team I Tekab Satreskrim), sedang Izal di luar rumah korban untuk memantau atau melihat-lihat situasi,” Tambah Iptu AD. Panjaitan lagi.

“Tambah Izal lagi, bahwa yang mereka diambil adalah tas yang berisikan uang korban sebesar Rp. 1.000.000,- , 1 buah emas, 1 buah HP, rokok sampoerna 3 bungkus dari kios milik korban, 4 bungkus rokok club mild, 3 bungkus rokok surya, 2 bungkus rokok mansion dan 1 bungkus rokok dji sam soe dari kios milik korban. Dari pekerjaan tersebut Safrizal mendapat bagian sebesar Rp. 450.000,,” Beber Humas.

“Setelah mengamankan Safrizal, Team 1 Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai kembali melakukan pencarian terhadap tersangka Nurselamah Br. Saragih munte Alias Lolom yang diketahui  sedang berada di Jalan Veteran Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai dan Lolom telah diamankan sekitar Pukul  15.30 Wib, Beber Humas lagi.

“Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Lolom dan didapat informasi bahwa yang merencanakan aksi pencurian tsb adalah dirinya sendiri lalu mengajak suaminya Izal. Yang masuk ke dalam rumah korban adala Lolom bersama tersangka “D” (DPO). Lolom juga menerangkan bahwa yang melakukan penjualan emas,  HP,  rokok adalah tersangka “D”. Dari hasil kejahatan tersebut Lolom mendapat bagian sebesar Rp. 550.000,-,” Terang Humas.

“Dari tangan Kedua tersangka petugas mengamankan Satu  bungkus rokok sampoerna dan Satu bungkus rokok surya milik korban diamankan dari tangan Lolom, Uang Tunai hasil kejahatan penjualan emas dan HP sebesar Rp.506.000,- diamankan dari tangan Lolom. Serta sebagian uang milik korban Sebesar Rp. 373.000,- diamankan dari tangan Safrizal,” Kata Humas lagi.

“Kemudian dilakukan pencarian terhadap tersangka yang berinisial “D”, namun belum berhasil ditemukan, selanjutnya Kedua tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna proses selanjutnya,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY