Dapot Jadi Bandar Sabu yang di Kendalikan Dari Lapas Langkat, Akhirnya Jadi...

Dapot Jadi Bandar Sabu yang di Kendalikan Dari Lapas Langkat, Akhirnya Jadi Calon Penghuni Lapas Pulau Simardan

144 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mesjid Kermat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Kamis 2/9/2021, sekitar Pukul 14.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi mengatakan bahwa tersangka yang diamankan  bernama Dapot Panjaitan Alias Dapot (39), Wiraswasta, warga Jalan Mesjid Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

“Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, yang menerangkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Mesjid Keramat Kubah, sering dijadikan tempat transaksi / penjualan narkoba oleh seorang laki-laki yang bernama Dapot dengan ciri-ciri yang telah diketahui,” Kata Kapolres Kamis malam.

“Mendapat informasi tersebut   Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hendra Karo-karo dan Kanit II Ipda N.Tamba langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud (TKP) untuk melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut. Ternyata benar laki-laki yang dimaksud sedang berada dalam kamar rumah itu saat sedang memasukan diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut kedalam kaleng roti merk Hatari,” Terang Kapolres.

“Terhadap Dapot dilakukan penangkapan yang disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan IV Sei Tualang Raso, dari Dapot Tim menyita barang bukti sebanyak 21 bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat Kotor 16,09 gram,” Beber mantan Kapolres Sibolga ini.

“Setelah diamankan lalu dilakukan introgasi oleh Petugas, Dapot menerangkan bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang didapatkannya dari seseorang yang dikendalikan dari dalam Lapas Langkat,” Sebut AKBP Triyadi.

“Terhadap Dapot sekarang ini sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses sesuai hukum yang berlaku dan terhadap tersangka di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 ttg narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” Ucap Kapolres Mengakhiri.

Berikut Barang Bukti yang diamankan dari tersangka Dapot adalah berupa :

21 (Dua Puluh Satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (enam belas koma nol sembilan) Gram. -4 (Empat) bal plastik klip transfaran, -2 (Dua) unit timbangan digital /elektrik, -1 unit HP merk Nokia warna biru, -1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga sabu, dan Uang Tunai sebesar Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah). (Taufik H)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY