Dayat Tak Berkutik Setelah Polisi  Menemukan Sabu Sebanyak 8,44 Gram di Rumahnya

Dayat Tak Berkutik Setelah Polisi  Menemukan Sabu Sebanyak 8,44 Gram di Rumahnya

716 views
0
SHARE
Foto tersangka berikut barang buktinya di mapolres Tanjungbalai.

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Pria yang bernama lengkap Rahmad Hidayat Alias Dayat (27)  Wiraswasta, warga Jalan Batu Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Tak berkutik setelah Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mendapat barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 8,44 gram dari ruang tamu rumahnya. Rabu 23/9/2020, sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Selain Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,44 gram, petugas juga mengamankan Satu timbang Elektrik dan Uang tunai sebesar Rp.140.000,-.” Kata Humas Rabu malam.

Tambah Iptu AD. Panjaitan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Batu Pikir Desa Bagan Asahan Pekan Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

“Mendapat informasi tersebut  Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan, dan setelah hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Dayat didalam rumahnya,”Jelas Humas.

“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang didapat di lantai ruang tamu rumah tersangka Dayat,”Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Kepada petugas Dayat  menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Idar yang belum berhasil ditangkap,” Beber Humas.

“Tersangka berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. atas perbutan nya Fayat dia ancam dengam Paaal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun atau seumur hidup,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY