Suara Indonesia News – Labuha, Untuk mendapatkan jabatan sebagai kepala Desa, salah seorang warga Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, Musa Abubakar, memberanikan diri membuat surat keterangan palsu atas kepemilikan ijazahnya yang hilang pada sekolah menengah pertama (SMP) Negeri 1 Kabupaten Halmahera Selatan, sebagai pemenuhan syarat administrasi sebagai peserta calon kepala Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera selatan.
Namun, surat keterangan (Suket) kehilangan ijazah yang di Buat oleh calon kepala desa terpilih Musa Abubakar tersebut di duga palsu, sehingga yang bersangkutan Rabu (19/12/2019) lalu secara resmi di laporkan oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Front Delik Anti Korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan ke polres Halsel, sekaligus membawa bukti rekaman percakapan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Halsel Djainab Iskandar Alam, yang dalam percakapannya membenarkan kalau surat keterangan hilangnya ijazah yang dimiliki oleh kades Doko terpilih tersebut benar-benar palsu karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan kehilangan ijazah atas badan Musa Abubakar.
Laporan LSM Front Delik Anti Korupsi kabupaten Halsel tersebut di terima langsung oleh penyidik polres Halmahera Selatan. Di hadapan petugas kepolisian Polres Halsel, dari hasil percakapan rekaman yang di putar tersebut Jainab mengatakan, isi surat keterangan Nomor : 420/01-33/2016 dengan isi surat yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Dra. Djainab Iskandar Al MM, NIP 19690601 199512222002, pangkat golongan pembina /VI/a jabatan kepala sekolah, menerangkan bahwa nama Musa Abubakar tempat tanggal lahir Doko 23 November 1963 nomor induk 1409 pekerjaan wiraswasta yang bersangkutan benar-benar siswa yang terdaftar pada SMP NEGERI 1 Bacan pada tahun 1980 dan di nyatakan lulus mengikuti evalusia belajar tahap akhir tahun 1982 – 1983.
Demikian surat keterangan kehilangan ijazah ini di buat dengan sesungguhnya dan sebenar-benarnya untuk di pergunakan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari kami terbukti surat keterangan ini di rekayasa maka saya bersedia dikenakan sangsi dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dikeluarkan Labuha, 8 Agustus 2016, namun tanggal lahir pada Surat keterangan yang di buat ini berbeda dengan akte kelahiran yang bersangkutan pasalnya tanggal lahir pada akte kelahirannya Musa Abubakar lahir pada tanggal, 25 november 1963 KTP dan KK juga sama sementara dalam surat keterangan kehilangan ijazah tanggal lahirnya berbeda yakni lahir pada tanggal 3 November tahun 1963.
Selain itu kepala sekolah SMP Negeri 1 Halsel, Djainab Iskandar alam juga menjelaskan keterangan tersebut tidak di keluarkan oleh pihak sekolah SMP Negeri 1 Halsel, sehingga surat keterangan sebagai pengganti ijazah itu palsu karena di dunia ini tidak ada seorang PNS yang miliki golongan 6 a (VI) inikan aneh dan pihaknya mengaku tidak pernah menandatangani surat keterangan warga Desa Doko dan surat keterangan itu palsu karena tanda tangan miliknya di tiru atau dipalsukan, jika Surat itu saya keluarkan harus ada bukti pengesahan dari dinas pendidikan setiap keterangan yang biasanya di kelurkan oleh pihak sekolah wajib di berikan stempal pada surat yang di keluarkan tersebut namun surat keterangan kehilangan ijazah yang di miliki oleh kades doko terpilih Musa Abubakar adalah terbukti palsu akuinya.
Sementara itu anggota LSM FRONT DELIK ANTI KORUPSI (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, Muksin Hi Jauhar mendesak kepada pihak kepolisian polres Halsel, segera melakukan penahanan terhadap Calon kepala Desa terpilih Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat, Musa Abubakar, sehingga yang bersangkutan tidak bisa menghilangkan barang bukti (Babuk) melarikan diri dan mempengaruhi saksi, dengan Dasar ini pihak kepolisian polres Halsel diminta segera melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Muksin M Hi Jauhar juga mendesak Kepada Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, untuk menggunakan kewenangannya sebagai kepala Daerah untuk mendiskualifikasi yang bersangkutan sebagai calon kepala desa terpilih Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat, sehingga bersangkutan tidak memiliki ruang menghalalkan segala macam cara untuk melakukan penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DDS) maupun alokasi Dana Desa (ADD) Doko kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, karena ijazah saja di palsukan apalagi hanya Laporan pertanggung jawaban penggunaan dana olehnya pihak polres Halsel di Desak segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan kades doko di kuatir dapat menghilangkan barang bukti mempengaruhi saksi serta melarikan diri pintahnya.
Perlu di ketahui, pada saat pencalonan kepala Desa Doko kecamatan Kasiruta Barat kabupaten Halmahera Selatan, Calon kades Doko 1. Musa Abubakar unggul dari lawan politik calon kepala Desa Doko, Damhar M HD, 23 suara dengan persentasi perolehan suara, calon kades nomor urut (1) Musa Abubakar memperoleh suara 277 dan calon kepala desa nomor urut (2) Damhar M HD, 254
Sementara itu kasat Reskrim polres Halsel AKP Gede Atmaja saat di konfirmasi wartawan melalui saluran teleponnya belum lama ini mengatakan pihaknya nanti melakukan pengecekan perkembangan kasus kepada penyidik. ujarnya. (Bur)