DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Restoran kuliner ternama Mie Gacoan Cabang Duri, Kabupaten Bengkalis, terseret dugaan pelanggaran norma pengupahan. Perusahaan tersebut diduga membayar upah karyawannya hanya Rp2,8 juta per bulan, jauh di bawah standar upah minimum yang berlaku di Kabupaten Bengkalis.
Isu ini mencuat setelah DPC GRIB JAYA Kabupaten Bengkalis menerima keluhan dari para pekerja saat berada di gerai Mie Gacoan Jalan Sudirman, Kecamatan Bathin Solapan.
Ketua DPC GRIB JAYA Bengkalis Ingan Tarigan didampingi Sekcab Dani Purba, SH, mengatakan, pihaknya secara tidak sengaja mendapat informasi bahwa sekitar 50 karyawan Mie Gacoan Duri menerima upah Rp2,8 juta per bulan tanpa tambahan lain.
“Para pekerja bahkan tidak paham apakah upah yang mereka terima itu UMR, UMP atau UMK. Mereka bekerja dalam ketakutan akan kehilangan pekerjaan,” ujar Ingan.
GRIB JAYA kemudian melakukan investigasi pada Juli lalu untuk memastikan keakuratan informasi. Hasilnya, dugaan tersebut menguat.
Padahal, negara telah mengatur jelas hak pekerja atas penghasilan layak. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menegaskan upah adalah hak normatif pekerja sebagai imbalan dari pengusaha berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Dua Kali Surati Manajemen, Tak Direspons
GRIB JAYA mengaku telah dua kali melayangkan surat audiensi kepada manajemen Mie Gacoan Duri untuk silaturahmi sekaligus klarifikasi terkait sistem pengupahan.
“Kita berniat temu ramah dan mempertanyakan kebenaran soal pengupahan yang diterima para karyawan,” kata Dani Purba.
Namun, hingga kini manajemen Mie Gacoan tidak memberikan jawaban.
Disnaker Bengkalis Turun Tangan, Lapor ke Provinsi tak mendapat respons, pada Agustus lalu GRIB JAYA secara resmi melaporkan temuan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis. Laporan diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans, Sevnur.
Kadisnaker melalui Kabid Kamaruzaman, SH, membenarkan telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak Mie Gacoan Duri untuk klarifikasi, namun juga tidak dipenuhi.
“Atas dasar tanggung jawab dan desakan masyarakat, kami telah mengirim surat ke Disnakertrans Provinsi Riau. Sesuai prosedur dan kewenangan Disnaker Kabupaten, kami telah melakukan langkah tersebut dan selanjutnya komunikasi ke Disnaker Provinsi,” ungkap Kamaruzaman melalui pesan WhatsApp.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis dengan permohonan agar dilakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap Mie Gacoan Cabang Duri terkait dugaan pelanggaran norma pengupahan dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan.
GRIB JAYA Siap Kawal Hingga Tuntas
Sekretaris Cabang GRIB JAYA Dani Purba, SH, yang juga anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis, menegaskan akan terus mengawal kasus ini.
“Kami akan tetap melakukan pengawalan. Menurut kami, Mie Gacoan telah melakukan pelanggaran undang-undang pengupahan. Kami mendorong Disnaker Provinsi Riau segera memberi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dani.
Ia menambahkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kondisi serupa juga dialami karyawan Mie Gacoan di wilayah Riau lainnya.
“Kita senang pelaku usaha berinvestasi di Duri, dapat mengurangi pengangguran. Tetapi hendaknya hargailah karyawan dengan pengupahan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Mie Gacoan Duri belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran pengupahan maupun dua kali pemanggilan dari Disnaker Kabupaten Bengkalis. (Mus)

















