Diduga Dikuasai Mobil Pelangsir, Distribusi Solar Subsidi di SPBU Hangtuah Duri Disorot,...

Diduga Dikuasai Mobil Pelangsir, Distribusi Solar Subsidi di SPBU Hangtuah Duri Disorot, Aparat Diminta Bertindak!

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Hangtuah, Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menjadi sorotan. Pasalnya, antrean kendaraan yang diduga melakukan pembelian solar subsidi secara berulang atau melangsir disebut-sebut telah berlangsung lama dan semakin meresahkan masyarakat.

Ironisnya, kendaraan yang dicurigai terlibat dalam aktivitas tersebut bukan hanya kendaraan angkutan barang, tetapi juga mobil pribadi berukuran besar. Bahkan, sebuah Toyota Fortuner disebut warga sebagai salah satu kendaraan yang diduga digunakan untuk melangsir solar subsidi.

Jika dugaan tersebut benar, praktik ini bukan sekadar persoalan antrean panjang di SPBU. Lebih jauh, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena BBM subsidi merupakan barang yang distribusi dan penggunaannya diatur negara untuk membantu kelompok masyarakat serta sektor yang berhak menerima subsidi.

Di tengah kebijakan pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi melalui sistem pendataan dan teknologi, dugaan praktik pelangsiran yang berlangsung berulang justru memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana pengawasan dijalankan, dan apakah penyaluran solar subsidi di SPBU tersebut sudah sesuai ketentuan?

Warga Sebut Aktivitas Pelangsiran Sudah Berlangsung Lama

Seorang warga Duri berinisial Andri (47), yang ditemui awak media pada Senin (5/10/2026), mengungkapkan bahwa antrean kendaraan yang diduganya merupakan pelangsir solar bukanlah pemandangan baru di lokasi tersebut.

“Penumpukan mobil yang antre di depan itu pelangsir semua, Bang. Modus mereka sangat rapi dan memakai mobil mewah seperti Fortuner,” ujar Andri kepada awak media.

Menurutnya, aktivitas yang dicurigai sebagai pelangsiran tersebut sudah berlangsung cukup lama. Ia juga menyebut kegiatan itu terkadang terlihat berhenti sementara ketika ada pemeriksaan dari pihak terkait.

“Saya warga Duri. Setahu saya, keberadaan para pelangsir solar ini sudah berjalan sangat lama. Memang ada kalanya mereka berhenti sementara jika ada pemeriksaan dari Pertamina,” ungkapnya.

Andri juga menduga aktivitas tersebut berjalan secara terorganisasi. Namun, dugaan mengenai adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen sehingga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan resmi.

Pernyataan warga tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pihak berwenang untuk melakukan pengecekan langsung, bukan dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.

Mobil Fortuner dan Durasi Pengisian Perlu Diperiksa

Hal lain yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan mobil pribadi berukuran besar, termasuk Toyota Fortuner, untuk membeli solar subsidi secara berulang.

Andri mempertanyakan kewajaran durasi pengisian sejumlah kendaraan yang menurut pengamatannya bisa berlangsung sekitar 20 hingga 30 menit.

“Kita sebagai masyarakat bingung melihat kondisi di negeri kita saat ini. Seakan-akan kegiatan yang diduga ilegal ini berjalan normal. Yang jadi pertanyaan, setahu saya mobil pribadi punya batasan kapasitas isi tangki. Kalau mobil pribadi sampai 20–30 menit tidak selesai mengisi BBM, pertanyaannya, mobil itu tangki minyaknya sebesar apa, Bang?” katanya.

Meski demikian, durasi pengisian yang lama maupun penggunaan kendaraan jenis tertentu belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelangsiran atau tindak pidana. Dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan kendaraan, kapasitas tangki, catatan transaksi, volume pembelian, serta rekaman pengawasan SPBU.

Apabila ditemukan kendaraan melakukan pembelian berulang dengan cara yang melanggar ketentuan, terlebih menggunakan tangki yang dimodifikasi atau sarana lain untuk menampung BBM dalam jumlah tidak wajar, aparat dan pengawas distribusi perlu menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Regulasi BBM Subsidi Bukan Sekadar Formalitas

Penyaluran BBM bersubsidi memiliki dasar hukum yang jelas. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemasangan kamera, pencatatan transaksi, atau pemeriksaan administratif semata. Sistem tersebut harus benar-benar memastikan BBM disalurkan kepada konsumen yang berhak.

Sejumlah ketentuan hukum yang relevan untuk menelusuri dugaan ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait.

Pasal 55 mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan ini perlu diperhatikan apabila penyidikan membuktikan adanya penyalahgunaan yang memenuhi unsur pasal tersebut.

Berdasarkan perubahan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU Migas memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pelaku yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

Namun, penerapan pasal ini tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan warga atau keberadaan kendaraan di antrean SPBU. Penyidik harus membuktikan perbuatan, unsur pidana, serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya.

Peraturan ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pengaturan kelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan untuk menilai apakah penyaluran Biosolar telah sesuai dengan peruntukan dan kelompok konsumen yang berhak. Pemeriksaan perlu memastikan jenis kendaraan, tujuan penggunaan, serta status konsumen berdasarkan aturan yang berlaku.

  1. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan ini mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Dalam penerapannya, pengawas perlu memeriksa apakah pembelian yang memerlukan surat rekomendasi telah memenuhi persyaratan dan apakah transaksi sesuai dengan peruntukannya.

  1. Ketentuan pidana lain apabila ditemukan bukti pendukung.

Jika pemeriksaan menemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan identitas, atau keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana, aparat dapat menilai penerapan ketentuan hukum lain yang relevan berdasarkan bukti dan unsur perbuatannya.

Pencantuman ketentuan hukum tersebut bukan berarti pengelola SPBU, pemilik kendaraan, ataupun pihak tertentu telah terbukti bersalah. Penetapan pertanggungjawaban harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah.

Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas Jangan Hanya Menunggu Laporan

Dugaan pelangsiran solar subsidi di SPBU Jalan Hangtuah Duri perlu dijawab melalui pengawasan konkret. Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang menjalankan penugasan dan kegiatan distribusi BBM perlu memastikan penyaluran di lembaga penyalur berjalan sesuai ketentuan.

BPH Migas juga perlu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan distribusi BBM agar subsidi negara tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup rekaman CCTV, catatan transaksi pembelian, data kendaraan yang berulang kali mengisi BBM, volume penyaluran harian, kepatuhan terhadap sistem pendataan yang berlaku, serta kesesuaian penjualan dengan ketentuan konsumen pengguna.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu ditindaklanjuti secara transparan. Jika terdapat bukti awal dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan sesuai kewenangannya.

Pengawasan tidak boleh hanya terlihat ketika pemeriksaan berlangsung. Konsistensi pengawasan justru menjadi ukuran apakah distribusi subsidi benar-benar dijaga atau hanya berjalan secara administratif.

Aparat Penegak Hukum Diminta Menelusuri, Bukan Membiarkan Dugaan Berlarut

Pernyataan Andri yang menduga aktivitas pelangsiran terkadang berhenti ketika pemeriksaan berlangsung juga perlu diklarifikasi. Apabila ada indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

Namun, dugaan warga mengenai adanya koordinasi antara pelangsir dan aparat tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Jika terdapat informasi atau bukti yang mengarah pada keterlibatan oknum, laporan tersebut perlu disampaikan kepada instansi pengawas yang berwenang untuk diperiksa secara profesional.

Publik berhak memperoleh kepastian bahwa distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, pihak yang dituduh juga berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.

Awak media mencoba menghubungi pihak SPBU melalui WhatsApp 081x-7xxx-7xx namun pihak SPBU tidak memberikan jawaban.

Hak Jawab dan Konfirmasi Terbuka

Hingga berita ini disusun, informasi yang dipaparkan masih bersumber dari keterangan warga dan belum menjadi kesimpulan resmi mengenai adanya tindak pidana di SPBU tersebut.

Redaksi mendorong pengelola SPBU Jalan Hangtuah Duri, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pola antrean kendaraan, dan dugaan pembelian solar subsidi secara berulang.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, pemilik kendaraan yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan. Setiap informasi tambahan yang terverifikasi akan menjadi bahan untuk melengkapi pemberitaan.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah antrean tersebut merupakan transaksi normal sesuai ketentuan, atau terdapat penyalahgunaan distribusi solar subsidi yang perlu ditindak?

Jawabannya harus diberikan melalui pemeriksaan yang transparan, berbasis bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan. Subsidi adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Jika terbukti disalahgunakan, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY