Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Syahdon Datuk Muda Alias Madon (46) bersama Sakti Arjuna Alias Sakti (35) tak betkutik setelah di grebek personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada sebuah rumah di Dusun III, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Kamis, 03/12-2020, sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari Kedua pria yang berpropesi sebagai Melayan tersebut petugas berhasil mengamankan bareng bukti sebanyak 26 bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,93 gram, Uang sejumlah Rp.520.000,- dan Satu wadah plastik berbentuk teko warna kuning serta Satu bungkus plastik klip kosong.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan penangkapan ke Dua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III, Desa Sei Jawi Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, ada Dua laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
“Begitu mendapat informasi tersebut team Opsnal unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang dikatakan untuk melakukan penangkapan,” Kata Humas.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Keduanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 26 bungkus terletak di dalam teko plastik warna kuning yang berada di lantai belakang rumah tersebut,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Setelah diinterogasi oleh petugas Madon dan Sakti mengakui dan menerangkan bahwa barang haram tersebut benar milik mereka bersama. Guna pemeriksaan selanjutnya, Madon dan Sakti berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai,” Terang Humas.
“Kedua tersangka dinyatakan bersalah dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun,” Lukas Iptu AD. Panjaitan. (Taufik)