Dikibusin, Iwan di Ciduk Miliki Sabu Pasrah Digelandang Petugas ke Mapolres Tanjungbalai

Dikibusin, Iwan di Ciduk Miliki Sabu Pasrah Digelandang Petugas ke Mapolres Tanjungbalai

293 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Muhammad Irwan Alias Iwan (38) yang dikenal masyarakat Sei Dua Jalan Anwar Idris, Gang Sederhana, sebagai seorang yang Pecinta Seni, ternyata Iwan juga diam-diam ternyata pemain narkotika jenis sabu-sabu. Apa tidak, setelah dikibusin pada personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Iwan pasrah di gelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Iwan ditangkap di rumahnya di Jalan Anwar Idris Gang Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.  Senin 16/11/2020, sekitar Pukul 20.30 Wib. Dengan barang bukti Satu bungkus plastik klip transpan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,08  gram.

Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan Iwan berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Anwar Idris, Gang Sederhana, ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.

“Adanya informasi tersebut, team Opsnal unit II Sat Res Narkoba  melakukan penyelidikan, setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan untuk melakukan penangkapan terhadap Iwan,” Kata Humas Selasa (17/11/2020).

“Saat dilakukan penangkapan terhadap Iwan, barang bukti sabu-sabu tersebut berada tepat disamping kanannya, begitu diinterogasi oleh Petugas, Iwam menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut benar miliknya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.

“Karena ulahnya yang bertentangan dengan hukum yang berlaku, Iwan berikut barang buktinya di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. Iwan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 auat (1). UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun. (Taufik)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY