Dimasa Pandemi Covid-19, BP2RD Konawe Maksimalkan Pemasukan PAD

Dimasa Pandemi Covid-19, BP2RD Konawe Maksimalkan Pemasukan PAD

224 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Konawe. Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di semua sektor sangat minim, hampir tiga bulan terakhir ini di masa pandemi Covid- 19 penerimaan PAD sangat minim dari target. Hal ini diungkapkan Kepala BP2RD Kabupaten Konawe Cici Ita Ristianti.

Cici Ita Ristianti mengatakan, saat ini pihaknya terus memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di semua sektor, dan keadaan sekarang di tengah pandemi Covid- 19 ini, sudah tiga bulan terakhir ini kita berikan kelonggaran dengan tidak melakukan penagihan dikarenakan hampir merata di semua objek pajak PAD juga kekurangan penghasilan, diantaranya rumah makan, pasar sentral dan perhotelan, sehingga kami sangat memaklumi dan memberikan kelonggaran. (15/06-20)

Ia mengaku, selama tiga bulan terkahir ini, sektor PAD yang bisa diandalkan yakni BPHTP,  Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan mayoritas pemasukan PAD bersumber dari Kecamatan Morosi, karena kegiatan investasi di daerah itu sampai saat ini masih terus berjalan normal.

“Kita bersyukur karena kegiatan investasi di Morosi sampai saat ini masih terus berjalan normal, sehingga tidak mempengaruhi pemasukan pajak kita. Dan hampir sebagian besar juga kegiatan penyelenggaran pemerintahan bisa berjalan karena pembiayaannya dari pemasukan PAD itu,” kata Cici Ita Ristianti.

Jumlah target BP2RD itu sendiri sebesar Rp. 22 Miliar dari total Rp. 102 miliar target PAD se- Kabupaten Konawe.

Lanjut Cici Ita Ristianti, sejak  masa pandemi Covid- 19 ini, ada penyesuaian target PAD di 9 Dinas yang menangani penarikan pajak.  Namun khusus BP2RD pihaknya masih belum menurunkan target itu karena sampai saat ini ia masih optimis masih bisa mencapai target itu.

Dikatakan, di masa tri wulan tahun anggaran berjalan ini, seharusnya semua SKPD yang bertanggung jawab soal PAD sudah mencapai 50 persen, namun realisasinya sesuai data yang masuk rata-rata baru mencapai 10 persen.

Dinas yang dimaksud tidak termasuk BP2RD dan PTSP Konawe. Dan intansi yang belum masuk itu tinggal tiga Dinas yakni BLUD Unaaha, Dinkes dan Disperindakop setempat.

“Sampai sekarang penerimaan anggaran PAD yang masuk itu baru Rp. 18 miliar, yakni Rp. 15 miliar bersumber dari Morosi, sisanya Rp. 3 miliar dari penarikan PAD yang dilaksanakan di tempat lainnya,” tuturnya .

Ditekankan, bahwa salah satu syarat pemungutan pajak yakni syarat ekonomi dalam artian pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas ekonomi yang menyebabkan kelesuan dalam dunia usaha maupun perdagangan yang ada dilingkungan masyarakat, sementara kita tahu sendiri kondisi pandemi saat ini cukup berdampak baik pada pelaku usaha maupun masyarakat sendiri.

Hal inilah yang menjadi pertimbangan kami untuk lebih bijaksana kepadada para pelaku usaha, utamanya yang wajib pajak nya adalah masyarakat. Contoh nya pajak rumah makan dan hotel dimana para pelaku usaha sangat membantu Pemda dalam mengumpulkan pajak daerah yang berasal dari konsumen dalam hal ini masyarakat,

Sedangkan untuk jenis pajak yang lainnya seperti PBB P2, SPPT dan DHKP wajib pajak sudah kita serahkan kepada para camat untuk diserahkan kepada masyarakat yang ada di wilayahnya masing masing, adapun realisasinya kita kembalikan kepada masyarakat, yang mana setiap masyarakat tingkat kepatuhannya berbeda beda. Yang jelas pajak PBB P2 yang dibayarkan adalah untuk kepentingan masyarakat juga. Ucap Cici Ita Ristianti.

Di masa penerapan new normal pandemi Covid- 19 nanti, pihaknyaakan kembali menormalkan kegiatan penagihan pajak dengan mengirim surat kepada wajib pajak serta memaksimalkan kembali alat kontrol pajak di rumah makan dan perhotelan, tutup Cici Ita Ristianti. (Red SI/YT)

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY