Suara Indonesia News|Kabupaten Cirebon. Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Koperasi dan UMKM menyerahkan akta pendirian dan surat keputusan (SK) pengesahan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada 412 desa dan 12 kelurahan se-Kabupaten Cirebon.
Penyerahan legalitas tersebut dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang digelar di Aula PCNU Sumber, Kamis (3/7/2025), yang turut dihadiri jajaran perwakilan Bank Himbara, unsur pemerintah daerah, dan para ketua koperasi desa penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Cirebon, Dadang Suhendra, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah sesuai target yang ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
“Alhamdulillah, per 31 Mei 2025, seluruh musyawarah desa khusus dan pembentukan koperasi di 424 titik telah rampung,” katanya.
Ia menjelaskan, akta dan SK Koperasi selesai dibuat pada 16 Juni 2025, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2025.
Penyerahan legalitas ini, menurutnya, menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk segera menjalankan unit usaha di daerah masing-masing.
Dadang menekankan, banyak simpang siur terkait informasi pendanaan koperasi yang disebut-sebut hingga Rp3-5 miliar per unit.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman dari Bank Himbara untuk tahap pengembangan usaha koperasi setelah peluncuran nasional pada 19 Juli mendatang.
“Tahap pertama adalah pembentukan, tahap kedua launching oleh Bapak Presiden, dan tahap ketiga adalah pengembangan usaha yang akan dimodali oleh Bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Ini pinjaman berjangka, bukan dana hibah,” ujar Dadang. (Sendi)