Disergap Polisi, Ilham Yang Kedapatan Bawa Sabu Tak Berkutik di Giring Ke...

Disergap Polisi, Ilham Yang Kedapatan Bawa Sabu Tak Berkutik di Giring Ke Mapolres Tanjungbalai

767 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Tanjungbalai, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, kembali mengamankan seorang pria yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Selasa tanggal 24 Desember 2019 sekira pukul 13.30 Wib.

Tersangka yang bernama Ilham Chaniago (34) seorang nelayan, warga Dusun I Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. Tak berkutik saat di segap Team SatRes Narkoba Polres Tanjungbalai, kerena dari nya Perugas menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan Ilham berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

“Masyarakat mengatakan bahwa di daerah Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut KBO dan anggota Opsnal Unit II Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung ke lokasi yang disebutkan,” kata Humas Rabu 25/12/2019.

“Begitu melihat seseorang sedang menaiki sepeda motor beat warna biru, memakai celana pendek, baju kaos singlet orange dan memakai topi, sesuai dengan ciri-ciri yang di infokan, Petugas langsung menghentikan sepeda motor dan langsung melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor tersebut,” Tambah AD. Panjaitan.

“Ditemukan satu bungkus buntalan warna kuning yang  berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu dari dalam kotak rokok sampoerna miliknya. Hasil interogasi tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik nya,” Beber Iptu AD. Panjaiatan

“Selanjutnya Ilham dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut,” Lukas Kasubbag Humas.

Berikut barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tersangka Ilham yaitu :  Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi  narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram. Satu bungkus kotak rokok merk sampoerna. Satu buah lakban warna kuning. Uang sebanyak Rp.10.000,-. Dan satu unit sepeda motor honda beat warna biru, Bk 3006 VBL serta satu unit handpone merk strawberry warna hitam. (Taufik)

 

 

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY