Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Tidak mau sendiri jadi penghuni terali besi Polres Tanjungbalai, Awi nyanyi lagu yang terlalu merdu hingga bandar nya ikut nyangkut di ciduk Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kejadian nya Jumat 03/7/2020, sekitar pukul 17.00 Wib, Awi yang pertama di amankan di Jalan Sehat Lingkungan I Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Dari tangan Johan Alias Awi, (46) (warga turunan), Wiraswasta, tinggal di Jalan AP. Negara Lingkungan I Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai ini, Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan Penangkapan tersebut berawal dari diamankan nya Awi (etnis) lalu di amankanlah Muhammad Rasyid (42) seorang nelayan, warga Gang Tenang Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
“Penangkap tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Sehat Kelurahan Selat Lancang, ada seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” Kata Humas
“Atas informasi tersebut Kanit I dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi lokadi dan melakukan penangkapan terhadap Awi,” Terangnya.
“Saat akan diamankan Awi sedang mengendarai sepeda motor Jenis Honda Beat yang dimaksud, setelah dilakukan penangkapan ternyata Petugas menemukan Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sempat dibuangnya dengan tangan kirinya,” Tambah Iptu AD. Panjaitan.
“Kepada petugas Awi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari Muhammad Rasyid. Tak mau target nya lari lalu dilakukan pengembangan terhadap Muhammad Rasyid dan berhasil di lakukan penangkapan,” Beber Humas
“Kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungabalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini tersangka di tahan dan di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 (1) UU no. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun paling lama 12 Tahun,”Lukas Iptu AD. Panjaitan.
Barang bukti yang berhasil disita Petugas dari tersangka yaitu Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3 gram. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No.Pol : BK 6956 QAH. Dua unit Handphon merk Nokia dan Satu lembar plastik assoi warna hitam. (Taufik)