Suara Indonesia News – Batam Kepri, Dua orang tersangka AH dan YN yang merupakan pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil diamankan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang disampaikan pada Konferensi Pers oleh Wadir Rekrimum Polda Kepri AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno di Mapolda Kepri, pada Jum’at, (29/11/19).
Tersangka YN, dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki karena saat proses penangkapan terjadi perlawanan oleh pelaku sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.
Pengungkapan Kasus Curat ini didasari adanya Laporan Polisi dan informasi dari masyarakat setempat, tertangkapnya kedua tersangka tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada TKP dan pelaku lain terkait pencurian dengan pemberatan, sehingga sampai saat Tim Jatanras terus melakukan upaya pendalaman jelas Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Kedua tersangka telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap toko Alfamart dan toko Indomaret, kasus ini berawal di toko Indomaret kecamatan Sekupang yang dibongkar oleh pelaku, dan diketahui setelah keesokan paginya disaat karyawan toko yang ingin membuka tokonya, dari kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Inisial AH kemudian dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan YN,
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Alfamart Kartini dijalan Kartini II kelurahan Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam dan Indomaret Tiban Indah I kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Barang bukti untuk menjalankan aksinya berupa tas yang berisikan peralatan obeng, kunci-kunci, tang, Linggis, pisau kecil, dan sarung tangan. Sedangkan barang bukti hasil dari kejahatan tersangka yaitu Handphone, Kipas Angin, Rice Cooker, TV lcd, Wireless Rounter, Kompor Listrik, Charger Handphone, Handsfree, Baterai, dan beberapa bungkus rokok. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP, tutup Wadir Reskrimum Polda Kepri. (OBET)