DITUDUH MELAKUKAN PENGANCAMAN, PASANGAN LANSIA TERANCAM DI PIDANA 

DITUDUH MELAKUKAN PENGANCAMAN, PASANGAN LANSIA TERANCAM DI PIDANA 

476 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Samosir, Sepasang orang tua lanjut usia (lansia), terancam di penjara akibat  dilaporkan oleh Jefri Butar Butar dan Mangapul Samosir, ke Polsek Onanrunggu pada 28 November 2019 lalu, Atas dugaan perbuatan pengancaman terhadap kedua pelapor.

Adapun pasangan lansia tersebut adalah Maradin Samosir berusia 83 tahun serta Doriana Sirait dengan usia 81 tahun beralamat di Desa Siboroang, Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir Sumatera Utara.

Laporan pengaduan terhadap sepasang Lansia tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Onanrunggu, AKP. W. Harianja ketika saat dikonfirmasi, senin 3 januari 2020.

Benar, ada laporan pengaduan terhadap Maradin Samosir dan Doriana Sirait,” ujar AKP.W.Harianja.

Dalam surat Kapolsek Onanrunggu kepada Camat Onanrunggu, pasangan lansia Maradin Samosir (84) dan Doriana Br. Sirait (80) dilaporkan bersama menantunya Lenni Br. Sinambela oleh Jefri Butar-butar dan Mangapul Samosir dengan laporan polisi yang berbeda namun berurutan yaitu LP/36/XI/2019/SMR-OR dan LP/37/XI/2019/SMR-OR pada tanggal yang sama yaitu 28 November 2019 dengan pasal dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHPidana.

Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Onanrunggu langsung melakukan tindakan simpatik melalui Mediasi dengan mengundang kedua belah pihak serta para tokoh masyarakat bersama Camat Onanrunggu dan Kepala Desa Onanrunggu pada Jumat, 31 Januari 2020 di Kantor Camat Onanrunggu

Setelah acara dibuka dan dipimpin langsung Kapolsek Onanrunggu, AKP W.Harianja meminta kepada kedua belah pihak untuk dapat berdamai dan meminta persoalan ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum namun agar diselesaikan secara kekeluargaan saja.

Maksud dan tujuan mediasi, saya hanya meminta dan memohon bukan ada sesuatu yang ditutupi. Sebagai polisi kami hanya menjaga keamanan masyarakatnya. Karenanya saya bertanya kepada kedua belah pihak yang masih ada satu ikatan keluarga ini, adakah kita bisa membuat suatu harmonis dengan bersedia berdamai bersama dan kesepakatan itu tergantung kepada kedua belah pihak, sebutnya.

Dari pihak terlapor, pasangan lansia melalui menantunya yang turut terlapor Lenni Br.Sinambela menyambut baik upaya mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Onanrunggu dan menyatakan bersedia untuk berdamai dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Ketika hal tersebut disampaikan kepada pihak pelapor, baik itu JEFRI BUTAR-BUTAR serta MANGAPUL SAMOSIR, menyatakan sikap tidak bersedia untuk berdamai dengan terlapor. Dan meminta kasus ini tetap dilanjutkan keranah hukum sesuai dengan uud yang berlaku.

Mohon maaf sebelumnya kepada semuanya, kami tetap meminta proses hukum tetap berlanjut, disanalah nanti damainya,” jelas Mangapul Samosir.

Ditempat yang sama, pelapor Jefri Butar-butar juga menyatakan penolakannya untuk berdamai. “Saya meminta kita serahkanlah masalah ini  ke hukum, tegas Butar butar.

Menyikapi itu, baik Kepala Desa Onanrunggu maupun para tokoh masyarakat desa yang hadir saat itu tetap berupaya memohon kepada pelapor untuk bersedia berdamai namun tetap ditolak oleh Jefri Butar-butar maupun Mangapul Samosir.

Terpisah, pihak terlapor Maradin Samosir mengaku pasrah dengan gagalnya upaya mediasi yang dilakukan Kapolsek Onanrunggu beserta pemerintah kecamatan serta Kades Onanrunggu.

Kami hanya dapat pasrah karena saya sudah tua dan bila tetap hukum ini berlanjuut. umur saya sudah 83 tahun dan sudah pikun serta istri saya pun sudah sakit-sakitan, mana mungkin setua saya dapat melakukan pengancaman dan menyakiti fisik seperti yang dilaporkan itu, kata maradin Samosir.

Kedepannya, pasangan lansia ini berharap pihak aparat hukum dapat bertindak bijaksana dan dapat mempertimbangkan usia mereka yang sudah uzur dan sakit-sakitan, tetap berharap upaya berdamai dengan pelapor dapat terlaksana. (jabs)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY