Suara Indonesia News – Kabupaten Cirebon. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan administrasi penanaman modal, perizinan dan non perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplifikasi, keamanan,kepastian dan transparansi.
Namun di duga dalam hal ini, banyak sekali oknum oknum yang tidak bertanggung jawab menjual jasa nya alias calo pengurusan perizinan agar mulus segala urusan nya. Contoh hal nya pada kasus perizinan andal lalin salah satu pasar modern di kabupaten Cirebon tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Sesuai Permenhub tahun 2015 nomer 75 pasal 11 bab (1) Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus mendapat persetujuan dari:
- Menteri, untuk jalan nasional;
- gubernur, untuk jalan provinsi;
- bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa; atau
- walikota, untuk jalan kota.
Yang di delegasikan kepada dinas terkait tentu nya yang berhubungan dengan lalu lintas adalah dishub.
Keterangan ini di dapat dari penelusuran wartawan suaraindonesianews.com kepada pihak pihak terkait dari kejadian kemarin di salah satu pasar modern di daerah Kecamatan Pangguragan, kabupaten Cirebon, curiga akan proses awalnya dari awal dasar perizinan IMB salah satu syaratnya yang paling dasar ternyata di duga di palsukan karena pihak pasar modern tersebut di minta foto data pengesahan dari dishub tidak bisa menunjukkan, hanya rekomendasi tekhnis dari sat lantas Polresta Cirebon. Keterangan ini di dapat melalui pesan singkat WhatsApp salah satu staff pengurus pasar modern tersebut. (23/06-20)
Di dukung oleh dinas perhubungan kabupaten Cirebon menurut salah satu staff dishub bahwa belum ada data satu pun yang di maksud masuk ke dinas perhubungan kabupaten Cirebon ungkap nya kepada awak media suaraindonesianews.com.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat di sambangi dan bertemu dengan salah satu petugas pelayanan permohonan izin dinas satu pintu pada saat di tanya mengenai sarat sah nya izin IMB apa saja point point nya yang mesti di lengkapi? Di jawab ya salah satu nya andal lalin ( analisa dampak lingkungan lalu lintas ) dan pada saat di tanya siapa yang mengesahkan dan mesti kemana membuat persyaratan tersebut di jawab dishub. Dan di saat di minta di perlihatkan copyan data tersebut pihak dinas tidak mampu memperlihatkan nya.
Di minta untuk bertemu kepala dinas nya di bilang sedang keluar kantor, di minta kepala yang membidanginya pun di bilang sama sedang keluar, aneh bin ajaib jadi apakah mereka pola berdinas kesehariannya seperti itu ? Jadi siapa pejabat yang nanti yang mengesahkan dokumen dokumen yang masuk jika para pejabat nya keluar kantor semua?, Apakah jin yang menandatangani nya?. (Sendi)