Suara Indonesia News – Bintan Kepri, Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Bintan Timur kasus Penggelapan tertangkap di Desa Pulau Pinang Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, pada hari kamis 31 oktober 2019 kemarin atas laporan Polisi Nomor LP/B-20/XI/ 2019/ Resktim Bintim/ Sek Bintim tindak pidana Penggelapan.
Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson menyampaikan,” Penangkapan DPO atas nama Jumartin Als Martin (28) th, asal letung sudah kita amankan.
Pelaku sudah terdeteksi oleh Panit Polsek Bintan Timur oleh IPDA Noval mengenai keberadaan prlaku di Desa Pulau Pinang Rt 02/02 Kecamatan Tambelan dan sudah kita lakukan penangkapan pada tanggal 06 november 2019 lalu.
Martin yang merupakan DPO Polsek Bintan Timur yang tertangkap di Desa Pulau Pinang Kecamatan Tambelan, hari ini senin (11/11/19) kita serahkan ke Polsek Bintan Timur.
Pengawalan tersangka Martin kasus penggelapan dari Polsek Tambelan Ke Polsek Bintim menggunakan KM Hasil Laut Jaya 10 dilakukan pengawalan ketat.
Pengantaran Pelaku penggelapan tersebut dari Polsek Tambelan ke Polsek Bintim tanggal 10 November 2019 sekitar pukul 13 : 00 wib dan besok tanggal 11 november 2019 sekitar pukul 12 : 00 wib sudah sampai di Pelabuhan Sri Bayitan Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur.
Sekitar pukul 13 :30 wib pengawalan terhadap pelaku penggelapan dari Polsek Tambelan sudah kita serahkan sekitar pukul 13 : 30 wib di Polsek Bintan Timur ucapnya. (Obet)