Suara Indonesia News – Indramayu. Bupati Indramayu Nina Agustina menghadiri rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama DPRD Indramayu. Kamis, (29/02/2024).
Dalam Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Amroni guna Penyampaian Hasil Fasilitasi, serta Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dengan DPRD Indramayu terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) membahas Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Tentang Pengembangan juga Pemberdayaan Desa Wisata.
Turut hadir, Sekretaris Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Indramayu, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan, serta para undangan yang lainnya lingkup Kabupaten Indramayu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para undangan atas kehadirannya untuk menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna.
Diketahui Panitia Khusus 11 dan Panitia Khusus 12 DPRD Indramayu bersama tim Asistensi Eksekutif, pada tanggal 16 sampai 24 November Tahun 2022, telah melakukan pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda Tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Desa Wisata. Pansus tersebut melaporkan pembahasannya pada rapat paripurna di tanggal 30 November Tahun 2022.
“Kami mengucapkan syukur alhamdulillah, perjalanan pembahasan sampai dengan penetapan telah diselesaikan sesuai harapan bersama,” ucap Amroni.
Kemudian dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan Bupati Indramayu atas dua Raperda tersebut.
Dalam Pendapat Akhir, Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan desa wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lalu dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
“Melalui persetujuan bersama atas dua Raperda yang dimaksud, kami berharap desa wisata dapat merangsang pertumbuhan usaha kecil dan menengah di desa sehingga masyarakat dapat menciptakan lapangan kerja yang pada akhirnya meningkatkan PAD, dengan adanya Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pembelanjaan Toko Swalayan, diharapkan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi,” tutur Bupati Indramayu.
Serangkaian proses pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, mulai dari penjadwalan, musyawarah dan pembahasan ditingkat panitia khusus sampai dengan persetujuan bersama tentang dua Raperda tersebut terlaksana dengan baik.
“Atas disetujuinya dua Raperda yang dimaksud, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terkait”.
Lanjutnya, “Semoga kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik dapat ditingkatkan pada masa mendatang,” pungkasnya. (Toro)