DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Konawe Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

0
SHARE

KONAWE, SUARA INDONESIA NEWS | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Senin (13/7/2026) lalu.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Konawe ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua Nuryadin Tombili, S.T., dan Nasrullah Faizal, S.H. Agenda penting ini dihadiri oleh Bupati Konawe H. Yusran Akbar, S.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Bupati Yusran Akbar secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada Ketua DPRD Konawe. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada hari ini, Senin, 13 Juli 2026, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025 saya serahkan kepada DPRD Kabupaten Konawe untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yusran Akbar saat menyerahkan dokumen.

Yusran menegaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Konawe. Dokumen ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sesuai prinsip good governance.

Menerima dokumen tersebut, Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menyatakan kesiapan legislatif untuk segera memprosesnya sesuai tahapan yang berlaku.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, hari ini kami menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk selanjutnya dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada,” sambut I Made Asmaya.

Setelah prosesi penyerahan, rapat dilanjutkan dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi. Hasilnya, enam fraksi di DPRD Konawe menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya, dengan menyertakan sejumlah catatan serta masukan konstruktif.

Dengan persetujuan tersebut, dokumen ini akan segera memasuki tahap pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir dalam rapat paripurna ini Sekretaris Daerah Dr. Ferdinand, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Fahrizal, S.H., Wakapolres Konawe Hasruddin, S.E., M.E., serta para kepala OPD di lingkup Pemkab Konawe.

Editor : Redaksi

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY