Dua Fraksi DPRD Nias Menolak Tegas Pembahasan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban...

Dua Fraksi DPRD Nias Menolak Tegas Pembahasan Rancangan Perda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2019

374 views
0
SHARE
Pembahasan Rancangan Perda tentang pertanggung jawaban Pelaksanaan TA. 2019 di Kantor DPRD kab. Nias.

Suara Indonesia News – Nias. Dua Fraksi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Nias, menolak tegas Laporan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda)  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  Kabupaten Nias TA. 2019. Kedua Fraksi tersebut yakni Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) dan Fraksi Hanura (Hati Nurani Rakyat) sedangkan Empat Fraksi Lainnya  yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan menyetujuinya.

Rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2019 tersebut di Pimpin Oleh Ketua DPRD kabupaten Nias Alinuru Laoli dan di Dampingin Oleh Wakil Ketua Sabayuti Gulo dari dan Ameyunus Zai, S.Pd, bertempat di Lantai II Kantor DPRD  kabupaten Nias Jln. Pelud Binaka Km. 9 Ononamolo I Lot Gunungsitoli Selatan Sumatera Utara, Selasa (11/08) yang lalu.

Laporan Nota penjelasan tentang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA)  pada pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kabupaten Nias tersebut di sampaikan Oleh Bupati Nias Sokhiatulo Laoli dan di Setujui Oleh Empat Faksi.

“Penyampaian Nota penjelasan tentang pembahasan Rancangan Persturan Daerah pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2019  Hal itu telah disetujui karena sudah sesuai tahapan menurut pandangan Fraksi yang hadiri, tutur Bupati Nias beserta Ketua DPRD Alinuru Laoli saat di temui Wartawan sesudah Rapat,,

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli saat di Wawancarai Wartawan saat selesai rapat.

Di tempat yang berbeda Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura mempunyai pandangan  yang berbeda serta menolak tegas Hasil penyampaian Laporan Nota penjelasan tentang pembahasan rancangan peraturan Daerah pada pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA.  2019 di Kabupaten Nias yang disampaiakn oleh Bupati Nias.

Hal ini disampiakan oleh Ketua Fraksi Nasdem Yosafati Waruwu,SH., sekaligus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias dan Elizama Zai dari Fraksi Hanura menjelaskan  kepada wartawan bahwa pada pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksaan APBD Kabupaten Nias TA.2019  tersebut mempunyai landasan Hukum Yakni,

Pada Penyusunan dan penetapan perhitungan APBD setiap Tahun adalah satu Kewajiban Konstitusional yang diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan Tanggup Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah,  jo.PP No. 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,  dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dan penerapan Standar Akuntasi Pemerintah berbasi Aktual pada Pada pemerintah Daerah, ujarnya.

Yosafati Waruwu dan Elizama Zai menambahkan bahwa pihaknya dari Fraksi Nasdem  dan Fraksi Hanura memiliki  pandangan atas penyampaian Nota pengantar pertanggung Jawaban pelaksaan APBD Kabupaten Nias TA. 2019 tersebut  yaitu :

1)  Menerima Nota pengantar /penjelasan Rancangan Perda tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias TA. 2019 untuk dibahas di DPRD Kabupaten Nias,

2) Fraksi Nasdem Dan Fraksi Hanura Menegaskan sikap bahwa pelaksanaan APBD TA. 2019 Kabupaten Nias adalah Hal yang tidak dapat dipisahkan dari LKPJ Bupati Nias TA. 2019 hingga sampai kini DPRD Kabupaten Nias belum memerima Evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap LKPJ Bupati Nias tersebut, maka untuk itu Pihakmya meminta dengan Tegas dalam Proses pembahasan ini,  agar Evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap LKPJ Bupati Nias  diserahkan oleh Bupati Nias kepada DPRD Kabupaten Nias.

3) Tahapan penyampaian LKPJ yang saat ini belum ada pembahasan sesuai diatur dalam PP No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah pasal 19 ayat 1 menyatakan “Kepala Daerah meyampaikan LKPJ kepada DPRD (Dewan Perwakioan Rakyat Daerah) dalam Rapat Paripurna yang dilakukan satu Kali dalam satu Tahun paling lama 3 (tiga) bulan  setelah Tahun Anggaran berakhir, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura Mempertanyakan Kepada Bupati Nias Kapan Bupati Menyampaikan LKPJ tersebut dalam Paripurna karena dalam penyampaian Nota LKPJ tersebut bukan Melalui Kurir.

4) Fraksi Nasdem mempertanyakan kepada Bupati Nias tentang ASN Eselon II yang sudah melebihi  5 Tahun  dari masa Jabatannya, dimana Jabatan Pimpinan tinggi paling lama 5 Tahun, serta dapat diperpanjang  berdasarkan percapaian kinerja,kesesuaian Kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi tersebut dan telah mendapat persetujuan  Pejabat Pimpinan Kepegawaian dan berkordinasi  dengan KSN sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 Pasal 117 ayat 1 dan 2 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana beberapa Jabatan Pimpinan Tinggi yang ada di Kabupaten Nias ada beberapa OPD yang Sudah melebihi dari 5 Tahun Masa Jabatannya,Maka Fraksi Nasdem melihat ada kerugian Negara pada permanafaatan Jabatan Pimpinan tinggi yang sudah melebihi 5 Tahun ini,  karena belum mendapatkan  Rekomendasi Komisi ASN, maka Fraksi Nasdem menyatakan bahwa hal itu sebuah Kecerobohan Pemerintah Kabupaten Nias tidak melaksanakan dan tidak taat pada Peraturan atau UU No. 5 Tahun 2014 .

5) Fraksi Nasdem dan Hanura mempertanyakan seberapa Besar Kerugian Negara Tahun 2019 yang sudah  dikembalikan ke Kas Daerah karena itu sudah tanggung jawab Pemerintah dalam Menagihnya terhadap Kerugian Negara tersebut.

6) Fraksi Nasdem dan Hanura mempertanyakan Kepada Polres Nias sejauh mana tindaklanjut Laporan dari Setwan DPRD Kabuoaten Nias tentang  Kehilangan Laptop di ruangan Setwan pada Tahun 2017 yang lalu karena masalah ini sampai sekarang belum terungkap siapa Pelakunya,sebab  Ruangan Setwan bukan penyimpanan Barang /Penitipan barang

7) Fraksi Nasdem dan Hanura meminta kepada Inspektorat Kabupaten Nias untuk mengaudit kembali anggaran 2018 baik fisik maupun Non Fisik yang ada di Puskesmas Gido dan Puskesmas Hiliduho termasuk didalamnya Akreditasi,  Jasa Pelayanan ( JKN)  karena menurut Fraksi Nasdem dan Hanura bahwa Biaya transportasi belum terbayarkan dan adanya pemotongan.

8) Fraksi Nasdem dan Hanura meminta kepada Bupati Nias Sokhiatulo Laoli agar menyampaikan kepada Fraksi berapa Banyak Masyarakat Kabupaten Nias yang sudah terdata Pada BPJS kesehatan sesuai data yang Akurat lengkap sehubungan dengan Temuan Anggota DPRD sumatera Utara yang ada 14.000  yang sudah di Nonaktifkan Kepesertaanya pada BPJS Kesehatan.

9) Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura meminta Kepada Bupati Nias Data penerima Santunan Kematian yang dilaksanakan Dinas Slsial Kabupaten Nias Tahun 2019, karena sampai saat ini penyampaian Data tersebut belum disampaikan oleh Bupati.

10) Tidak ada penjelasan Bupati Nias tentang perihal Lanjutan pembangunan Kantor Bupati Nias baik Lokasi Lahan maupun besaran anggarannya.

11)  Tidak ada kejelasan Bupati Nias terkait pembangunan Kantor Bupati Nias yang sudah ada Hasil Audit BPK yang menginstruksikan agar pembayaran tidak dilanjutkan, namun Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura mengamati adanya pembayaran pada bulan Desember 2019 sebesar Rp.6.000.000.000., pada Kontraktor Tahap ke II, tutur Yosafati Mengakhiri. (Aro Ndraha)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY