Suara Indonesia News – Bengkalis. Kepolisian Resort Bengkalis berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana Ilegal Logging yang terjadi pada Senin 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 wib di Jalan Pelajar Dusun Harapan, Desa Sungai Nibung Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Area kawasan PT. BOB
Hal ini diungkap oleh Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT di dampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH. SIK melalui Press release, pada Kamis 21 Oktober 2021 bertempat di halaman Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Dikatakan Meki, dua orang pelaku adalah Jefri (28) Tahun alias Jef Bin Kasim warga Dusun Sungai Bakung, sebagai pemilik kayu olahan. Serta Rifaldi Sahputra (18) Tahun, warga Desa Sungai Limau Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, peran dari pelaku sebagai kernet mobil pengangkut kayu hasil olahan.
Serta mengamankan barang bukti mobil truck Counter 125, dengan nomor polisi BM 9664 DC dengan kayu diduga bersumber dari Hutan LIndung.
Dijelaskan Meki, Pada Minggu 10 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 23.30 Wib pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PelajarSungai Nibung Kec. Siak Kecil Kab. Bengkalis tepatnya di Areal Kawasan PT. BOB ada aktifitas muat kayu olahan jenis campuran ke dalam mobil truck Counter 125, dengan nomor polisi BM 9664 DC, dengan kayu diduga bersumber dari Hutan LIndung.
Kemudian keesokan harinya Senin 11 Oktober 2021 sekira jam 02.00 Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama dengan Personil Polsek Siak Kecil yang dipimpin Kapolsek Siak Kecil beserta 11 orang anggota melakukan penyelidikan tentang adanya dugaan praktek Illegal logging di Jalan Pelajar Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis
Dari hasil penyelidikan, bahwa benar dilokasi ditemukan kegiatan memuat Kayu Olahan ke dalam 1 (satu) unit Mobil Truck Counter 125, dengan Nomor Polisi BM 9664 DC.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Jefrizal sebagai Pemilik Kayu Olahan/ Cukong kayu serta terhadap Rifaldi Syahputra yang diduga sebagai Kernet Mobil Pengangkut Kayu Olahan.
Kemudian terhadap kedua orang di duga pelaku di bawa ke Polsek Siak Kecil guna dimintai keterangan dan pengusutan lebih lanjut. terang AKP Meki Wahyudi, SH. SIK. (Mus)