Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil di Ringkus Polisi

Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor Berhasil di Ringkus Polisi

272 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Dua orang pelaku Tindak Pidana pencuri sepeda motor, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis pada Senin, 01 Juni 2020, sekira pukul 17.30 Wib.

Identitas kedua pelaku diketahui berinisial N (35) tahun dan W (28) tahun, kedua pelaku ditangkap di petani, Simpang Puncak Km 18 Kulim Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kedua pelaku dapat dilaporkan dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor yang dilaporkan oleh korban AP (21) tahun, berdomisili di Jalan Rejosari Km 12 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dari kedua pelaku dapat diamankan Barang Bukti (BB) antaranya 2 (dua) buah Plat Nomor kendaraan bermotor warna hitam BM 4740 LD, 1 (satu) buah kunci Ring 8/9.

Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi Sik. melalui Humas Polsek Mandau menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan kedua pelaku secara rinci kepada media SIN.

“Pada hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2020, sekira jam 19.40 Wib, Pelapor tiba di rumah pacarnya (Saksi 1) di Km 18 Kulim, Simpang Puncak, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD, selanjutnya Pelapor memarkirkan sepeda motor di depan rumah tersebut. Kemudian Pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama Saksi 1 di ruang tamu. Awalnya niat Pelapor ingin membawa Saksi 1 jalan-jalan, namun karena situasi hujan sehingga tidak terlaksana. Kemudian sekira jam 23.00 Wib, Pelapor hendak pulang ke rumahnya dan saat Pelapor di depan rumah tersebut, melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Selanjutnya Pelapor mencoba mencari sepeda motornya, namun tidak ditemukan.

Atas kejadian tersebut Pelapor dirugikan sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ujar Humas Polsek Mandau.

Diteruskan Humas, Berdasarkan Laporan Polisi tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara Curanmor di wilayah Kecamatan Mandau, kemudian pada hari Senin, tanggal 01 Juni 2020, Team mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 (dua) orang yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut diatas. Dari hasil penyelidikan tersebut Team berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku pencurian (curanmor) di rumahnya Tersangka KM 18 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Mandau.

Selanjutnya Team melakukan pengembangan mencari Barang Bukti dengan hasil, sebagai berikut,   Plat nomor sepeda motor milik korban dibuang oleh Tersangka di KM 10 Kulim dan berhasil ditemukan 2 (dua) buah plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam kemudian Sepeda motor telah dijual oleh Kedua TSK ke Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir, transaksi melalui Handphone, saat ini no Handphone penadah tidak aktif, Tersangka tidak mengetahui nama Penadah dan alamatnya, sepeda motor vixion dijual dengan harga Rp 2.300.000,   Uang hasil penjualan sebesar Rp 2.300.000,- dibagi 2 (dua), dimana Tsk N mendapatkan bagian Rp 800.000,- dan Tsk W mendapatkan bagian Rp 1.500.000,- serta uang hasil penjualan telah habis untuk makan dan bermain judi.Tutupnya.(Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY