Aparat Penegak Hukum Diminta  Turun Tangan Langsung

Aparat Penegak Hukum Diminta  Turun Tangan Langsung

223 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Tenggara. Ikhwal Dugaan Patgulipat dimana BOKB pada tahun 2018 sebesar Rp. 4.865.965.000, dan pada tahun 2019 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Aceh Tenggara DAK Fisik Reguler Rp. 1.166.604.000 dgn menu kegiatan pengadaan sarana kerja PPKB 50 Paket dan Pengadaan sarana kerja PKB/PLKB 25 paket dgn dana Rp.425.000.000. dan Pemb. Balai Penyuluhan KB 2 unit sebesar Rp.741.604.000 serta dan BOKB dana DAK Non Fisik tahun 2019  Rp.5.141.405.000

Ketua LSM Gempur Pajri Gegoh menegaskan kepada wartawan media ini selasa, 02 Juni 2020, bahwa dana BOKB 2019 dipergunakan untuk membiaya operasional KB serta biaya operasional pembinaan program kader namun kedua dana tersebut diatas diduga langsung dikelola oleh DPPKB tanpa melibatkan balai penyuluhan KB yang berada di 10 Kecamatan sementara prosedur yg telah diatur dlm Juknis Pengelolaan BOKB 2019,  jelas bahwa DAK Non Fisik seharusnya dipergunakan untuk membiayai operasional penyuluhan di balai penyuluhan KB tingkat Kecamatan

Biaya Operasional Pembinaan program Kader sebanyak 770 orang selama 12 bulan diduga ada pemotongang. Pada biaya Operasional KB terdapat biaya transport belanja konsumsi serta belanja operasional Balai penyuluhan KB kecamatan terdapat juga biaya narasumber diduga tidak pernah dilaksanakan. Pengadaan saran kerja PPKB 50 Paket dan Sarana Kerja PKB 25 paket diduga TDK sesuai spesifikasi,

Ketua LSM Gempur Pajri Gegoh menambahkan untuk mengungkap adanya dugaan korupsi pada Pengelolaan Dana BOKB pada SKPK – KB Kabupaten Aceh Tenggara, sebaiknya Polda Aceh dan Kajati Aceh turun tangan untuk melakukan Penyelidikan, dari hasil monitoring yang kami lakukan  terhadap beberapa Balai Penyuluhan KB tingkat Kecamatan terdapat dugaan penyimpangan pada pengelolaan dana BOKB tahun 2018 dan 2019 hingga menyebabkan kebocoran dana yang tidak sedikit, tandasnya. (Yusuf)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY