Dua Tersangka di Duga Pemilik serta Kurir Sabu di Amankan Polisi di...

Dua Tersangka di Duga Pemilik serta Kurir Sabu di Amankan Polisi di Mandau

1,251 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Mandau. Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau berhasil ungkap pelaku kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5.40 gram di sebuah hotel seputaran Jalan Sudirman kelurahan Air Jamban, kecamatan Mandau, kabupaten Bengkalis. Pada Sabtu 23 Juli 2022.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/193/VII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Tanggal 23 Juli 2022

Pelaku di ketahui berinisial (BR) 26 tahun, warga Jalan Babussalam Kel. Air Jamban, serta (ES) 25 tahun, warga Jln. LKMD Gg. Lancang kuning desa Simpang Padang, kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pelaku dapat disangkakan dalam perkara memiliki, menyimpan dan menguasai atau Penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU No.35 Tahun 2009.

Dari tersangka polisi menemukan barang bukti berupa, 21 (dua puluh satu) paket jenis Sabu dengan berat 5,40 Gram. 2 (dua) buah timbangan digital. Uang tunai sebesar Rp.1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 1 (satu) bungkus plastik Klip. 5 (lima) unit Hp , 3 (tiga) unit di antara nya Merek Oppo dan 2 (dua) unit di antara nya merek Xiaomi.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijadmiko melalui Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat membeberkan kronologis kejadian melalui siaran pers. Minggu (24/7/22).

Berawal informasi A1, bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di salah satu hotel di seputaran Jln. Sudirman Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Kemudian team opsnal melakukan pengintaian dan penggerebekan dikamar 201 Hotel tersebut dan team opsnal berhasil menemukan 2 (dua) laki-laki yang mangaku bernama BR dan ES bersama barang bukti diduga narkotika jenis Sabu sebanyak 21 paket siap edar dan 2 buah Timbangan digital, pastik Klip pembungkus Sabu serta Uang tunai sejumlah Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas temuan barang bukti tersebut TSK 1 mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya sedangkan TSK 2 mengakui perannya adalah sebagai pengantar pesanan Sabu.

Berdasarkan keterang TSK1 bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diperolehnya dari Sdra Y B yang telah dibelinya seharga Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan kemudian dijual kembali dalam bentuk paketan kecil.

Kemudian team opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Sdra Y B (DPO), Selanjutnya Kedua Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses Penyidikan lebih lanjut.tutup Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY