Suara Indonesia News – Tanjungbalai. Lagi duduk-duduk santai di sebuah pondok diduga lagi nunggu pembeli narkoba, Iteng di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai pada Rabu 27/1/2021, sekitar Pukul 17.00 Wib di Es dengki, Jalan Mesjid Al hidayah, Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silau Bestari (KSB), Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjungbalai.
Pria yang bernama lengkap Jupiter Sihombing Alias Iteng (40), Wiraswasta, warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. Diamankan berkat infotmasi dari masyarakat yang layak dipercaya kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.
Menurut Iptu AD. Panjaitan petugas yang mendapat informasi di Jalan Mesjid Al hidayah, Lingkungan IV, tepatnya disebuah pondok ada laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I Aiptu Wariono langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi yang dimaksud (TKP) untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk didalam sebuah pondok tersebut,” Kata Humas.
“Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,24 gram berada terletak tepat dibawah Iteng yang dibuang melalui tangan kanannya, saat itu juga dipertanyakan kepadanya siapa pemilik sabu tersebut, Iteng mengakui itu memang miliknya sendiri yang di dapat dari seseorang yang nernama Irul. Team selanjutnya melakukan pencarian terhadap Irul, namun Irul telah melarikan diri,” Beber Iptu AD. Panjaitan.
“Guna penyelidikan selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa kekantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Atas perbuatan nya Iteng ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun, maksimal 20 Tahun,” Lukas Humas.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa Tiga bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan perincian, Dua bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,24 gram dan Satu buah kantong kulit warna hitam. (Taufik)