MEDAN, SUARA INDONESIA NEWS | Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara,Dinatal Lumbantobing,S.H resmi membuat laporan pengaduan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik Organisasi Masyarakat (Ormas) PWDPI, Rabu (27/8/2025).
Laporan Pengaduan Dinatal Lumbantobing ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik organisasi pers PWDPI dalam UU ITE di media sosial akun facebook dengan nomor :0.013/LP-POLDASU/ DPW PWDPI SUMUT/ VIII/ 2025,Tanggal 26 Agustus 2025.
Langkah itu dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi pers PWDPI melalui komentar oknum yang diketahui sebagai anggota dari Kelompok Tani Hutan ( KTH) Karya Prima Ledong Sejahtera ( KPLS) .
“Ya,menurut hasil kajian dan analisa kami hal tersebut telah memenuhi unsur objektif dan subjektif terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informatika Transaksi Elektronik (UU ITE) atas pencemaran nama baik organisasi kami PWDPI”kata DL Tobing kepada wartawan saat di Makopolda Sumut,rabu (27/8/2025)
DL.Tobing, menjelaskan bahwa pencemaran nama baik dalam konteks ini merujuk pada perbuatan yang merusak atau membahayakan reputasi suatu ormas dengan menyebar informasi palsu atau ke jahat tentang ormas
“Kami atas nama DPW PWDDPI Sumut, minta agar pihak penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani pencemaran nama baik organisasi PWDPI” ungkap DL Tobing
Ditegaskannya,kembali bahwa penghinaan yang tidak pantas itu disebutkan baik kepada anggota DPC PWDPI Labura selaku sekretaris,Muhammad Yusuf Harahap dan kelembagaan PWDPI di lontarkan lewat akun facebook,
Awalnya diketahui berinisial SN dan IR yang merupakan anggota KTH KPLS ,warga Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Hulu,saat melakukan komentar disebuah postingan akun Facebook Muhammad Yusuf Harahap selaku Sekretaris DPC PWDPI Labura pada ( 25/5/2025)
Dengan melontarkan kata-kata makian terhadap M Yusuf dan PWDPI ,hal itu disebabkan penerbitan pemberitaan dengan Caption (Judul)
“Elikson Rumahorbo (Ketua KTH KPLS) Langgar AD/ART KTH KPLS Saat Pecat Kimhock Ambarita Sebagai Anggota dan Bohongi Ketua DPRD Beserta Jajaranya di RDP” (TIM PWDPI)
Di tempat terpisah,menurut keterangan Sekretaris DPC PWDPI Labura,M Yusuf Harahap mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan di Polsek Labura namun laporan tersebut tidak diterima
“Ya,kami sudah buat laporan ke Polsek Labura namun tidak diterima karena tidak ada surat kuasa dari DPP PWDPI Pusat,sehingga hal ini kami laporkan ke pada Ketua DPW PWDPI Sumut”jelas Yusuf
Menurutnya, bahwa perkataan oknum yang menghina dirinya maupun organisasi pers PWDPI di akun facebook dinilai merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPW PWDPI Sumut,
Dugaan kasus pencemaran nama baik organisasi pers PWDPI menjadi perhatianKetua Umum DPP PWDPI dan melibatkan 33 DPW di provinsi yang sudah meluas di Indonesia.
Team para wartawan yang bergabung di DPW PWDPI Sumut tengah berupaya menghubungi Ketua KTH KPLS,Elikson dan anggotanya namun belum berhasil. (Julian)