Suara Indonesia News – Duri. Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berat 4,62 Gram.
“Kedua pelaku ditangkap di dua tempat dan waktu yang berbeda,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. Minggu (14/072024).
Dijelaskan Hasan, penangkapan pertama terhadap T. Samosir (54) di sebuah Rumah Jalan Soiya Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 20.00 Wib.
Penangkapan kedua terhadap P. Gultom (55) di Bengkel Jalan Lintas Pekanbaru Duri Km 81 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wib.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat yang diterima Polisi, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis turun untuk melakukan penyelidikan di tempat yang diduga rawan peredaran narkoba.
Hasil Lidik diperoleh informasi yang akurat, di mana target terlihat berada di belakang rumah jalan soiya desa semunai Kecamatan Pinggir, Kabupaten bengkalis.
Takut target lepas, tim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap tersangka T. Samosir ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.46 gram didalam 1 buah kotak permen karet, 1 unit handphone android merk vivo warna ungu muda, 1 unit handphone kecil merk nokia warna hitam, dan Uang Tunai Rp.250.000.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, T. Samosir mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari P. Gultom.
Tidak puas tangkapan pertama, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa P. Gultom berada di bengkel jalan lintas Pekanbaru Duri km 81 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, terhadap P. Gultom ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.17 gram, 1 unit handphone android merk redmi warna biru dan Uang Tunai Rp.300.000.
Setelah di interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, P. Gultom mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Situmeang sekarang dalam penyelidikan.
“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tutup Hasan. (Mus)