Emak-emak Serbu Kantor Camat Lhoksukon Tuntut Pembebasan Geusyik Trieng Pantang

Emak-emak Serbu Kantor Camat Lhoksukon Tuntut Pembebasan Geusyik Trieng Pantang

316 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Aceh Utara, Seratusan warga umumnya emak-emak menyerbu Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (16/1-20). Mereka menuntut pemerintah setempat membantu membebaskan Geusyik (kepala desa) Trieng Pantang Hasanuddin yang ditahan karena kasus dana BPMT.

Kedatangan masyarakat Trieng Pantang didampingi tokoh warga dari unsur Lembaga Tuha Piet setempat, Rahmad dan Iskandar. Mereka menuntut pemerintah kecamatan membantu melepaskan Geusyik Hasanuddin yang ditahan karena kasus bantuan sosial. Para ibu emak menilai, kasus bantuan sosial dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPMT) tersebut merupakan kebijakan geusyik untuk membantu warga miskin.

Mereka menjelaskan, Geusyik Hasanuddin yang merupakan mantan aktivis mahasiswa Aceh Utara, telah mengambil kebijakan yang menguntungan masyakat miskin. Namun perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum, sehingga  menjadi tahana jaksa. Menurut warga, Hasanuddin telah menarik bantuan milik warga yang telah keluar dari Desar Trieng Pantang. Bantuan itu ditarik untuk diserahkan kepada warga miskin lain yang bukan penerima BPMT.

Kebijakan tersebut menurut warga telah dimanfaatkan sejumlah warga yang berbeda pandangan dalam pemerintah Gampong Trieng Pantang. Sehingga dia dilaporkan karena kasus penggelapan bantuan BPMT.

Menurut warga selama ini, Geusyik Hasanuddin selalu mendapat teror oknum warga. Bahkan rumahnya pernah dirusak. “Rumah geusyik rusak pakai parang,” telas Latifah, yang juga diakui puluhan ibu lainnya. Mereka periharin, setelah mendapat teror, malah ditahan karena kasus menarik bantuan milik penerima yang telah pindah. Warga mendukung, sebab bantuan itu diserahkan kepada warga miskin lain yang membutuhkan.

Hasanuddin merupakan Geusyik Trieng Pantang yang juga alumni Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STIA) Jamiatul Tarbiyah Lhoksukon. Karena aktif sebagai aktivis mahasiswa, pada tahun 2013 Hasanuddin menjadi Koordinator BEM Wilayah II se- Aceh.

Sementara itu Camat Lhoksukon Saifuddin menegaskan, Hasanuddin menjadi tahanan karena kasus bantuan beras dan telur. Menurut dia, kasus tersebut sudah diminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upaya itu  tidak selesai. Pihak kecamatan hanya bisa membantu upaya penangguhan. “Sedangkan proses hukum jalan terus,” ungkap camat Saifuddin. (18.N)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY