Suara Indonesia News – Aceh Singkil. Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza menandatangan berita acara pelantikan camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Rabu (29/9/2021).
Sehingga Warga empat kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, kini bisa buat akta tanah kepada camat setempat.
Empat camat yang dilantik menjadi PPATS, masing-masing Camat Pulau Banyak Barat Mawardi, Singkil Utara Asnaldi, Camat Gunung Meriah Abd Hanan dan Camat Singkohor Riky Yodiska.
Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan, dengan dilantiknya empat camat menjadi PPATS maka, dapat memudahkan masyarakat mendapat pelayanan pertanahan. Seperti pembuatan akte jual beli tanah.
“Setelah dilantik, maka camat sudah dapat melaksanakan fungsi ke-PPAT-an sesuai undang-undang di wilayah tugas masing-masing,” kata Reza.
Reza menyebutkan, dirinya mempercepat proses pelantikan setelah mengetahui empat camat menerima SK sebagai PPATS dari Kanwil Provinsi Aceh. Tujuannya, agar camat segera bisa menjalankan fungsi ke-PPAT-an.
Dengan demikian masyarakat secepatnya mendapat pelayanan, mengingat di Aceh Singkil selama ini hanya ada tiga notaris sebagai pembuat akta tanah jual beli.
Di sisi lain Reza juga menjelaskan bahwa sebagai PPATS, camat berhak mengutip pungutan resmi pembuatan akte jual beli 0,5 persen dari nilai transaksi.
“Sementara jika sama, saksi bisa 1 persen sesuai nilai transaksi dari jual beli,” pungkasnya. (Salomo)