Suaraindonesianews-Jakarta, Ketua DPR-RI Ade Komarudin menjelaskan, ada empat poin yang menjadi pemusatan perhatian bersama antara DPR dan pemerintah dalam penyempurnaan revisi Undang-Undang KPK. Ikhwal tersebut disampaikannya setelah rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.
Menurut Akom panggilan akrab Ketua DPR, empat poin yang dimaksud bertujuan justru untuk menguatkan komisi antirasuah (KPK). Tentunya hal ini berlainan dengan persepsi publik yang selama ini berseliweran. Meskipun demikian Akom menyadari, perlu waktu untuk memberikan pemahaman ke pada masyarakat luas.
“Kami bersama pemerintah sama sepakat dengan empat poin yang menjadi konsen untuk dilakukan penyempurnaan, dan sesungguhnya sangat bagus untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang. Namun perlu waktu untuk menjelaskannya kepada seluruh rakyat Indonesia, terutama kepada para penggiat anti korupsi,” jelas akom di Istana Negara, Senin (22/2).
Empat poin yang menjadi konsen bersama antara DPR dan pemerintah yakni, pembentukan dewan pengawas lembaga antirasuah, pemberian kewenganan bagi KPK untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan, dasar hukum tentang penyadapan yang dilakukan KPK, dan kewenangan pengangkatan penyidik KPK.
Politisi dari F-Golkar ini mengungkapkan penundaan pembahasan revisi UU KPK ini semata untuk mensosialisasikan empat poin yang dimaksud. Jika publik sudah paham dengan empat poin tersebut maka ada kemungkinan untuk membahas kembali revisi undang-undang tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan, lama penundaan tersebut bergantung pada masyarakat. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat berdasar pada draf RUU yang terkait dengan batas minimal pengusutan kasus korupsi oleh KPK senilai Rp 50 Miliar, dan yang berkaitan dengan umur KPK 12 tahun.
Rencananya DPR bersama Menkopolhukam akan merumuskan mekanisme, tahapan, dan jadwal sosialisasi ikhwal empat poin yang menjadi konsentrasi tersebut. Namun DPR belum memutuskan berapa lama sosialisasi RUU KPK akan dilanjutkan. (eko,mp/SI)