Suara Indonesia News – Labuha, Lembaga swadaya Masyarakat (LSM) Front Delik Anti korupsi (FDAK) Kabupaten Halmahera Selatan, melalui ketua Devisi investigasi Ruslan Abdul, menyayangkan penerapan sistem pelayanan yang di lakukan oleh pihak Bank Maluku Maluku Utara Cabang Labuha terhadap pelayanan pencarian Dana Desa (DDS) yang menggunakan sistem kordinator pencarian Dana Desa di Bank Maluku Maluku Utara Cabang Labuha sehingga tahapan proses pencarian dinilai sangat merugikan para kepala – kepala Desa di kabupaten Halmahera Selatan.
Pasalnya pada saat SP2D milik salah seorang kepala Desa yang sudah di kirimkan oleh Dinas keuangan Halsel ke Bank BPD Labuha meski Dananya sudah masuk namun belum bisa di lakukan pencairan jika kepala Desa tersebut di ketahui tidak akrab dengan para pegawai Bank BPD yang melakukan pelayanan terhadap proses pencarian Dana Desa maka kepala Desa yang bersangkutan di perhambat dengan alasan SP2Dnys belum masuk atau belum di kirim oleh pihak Dinas keuangan Halsel.
Bukan hanya itu petugas Bank BPD Maluku Maluku Utara Cabang Labuha juga memiliki alasan meski hari ini Jumat (02/08/2019) Dana Desa sudah masuk namun belum bisa di lakukan pelayanan karena uang tunai di Bank habis karena hari ini hanya di lakukan pelayanan transfer gaji PNS dari Bank BPD ke Bank Sarumah dan tidak ada pelayanan pencarian Dana Desa. ujar Ruslan meniru apa yang di sampaikan pegawai Bank BPD Maluku Maluku Utara cabang Labuha.
Padahal sesuai pantau LSM Front Delik anti korupsi pada Jumat (03/08/2019) di Bank BPD sejumlah kepala Desa masih di layani di lakukan proses pencarian dana Desanya hingga pada pukul 16.14 olehnya itu pihaknya mendesak kepala BUMN agar mencopot kepala Bank BPD karena proses pelayanan terhadap Nasabah dinilai pilih kasih. pintahnya. (Bur)