FJB Jelaskan Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Korowai

FJB Jelaskan Terkait Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Korowai

1,118 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Jayapura, Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Frets James Boray menjelaskan terkait syarat Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Serta Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) di Ruang Kerjanya, Kamis (07/02/2019).

Setelah di konfirmasi lansung oleh awak media terkait penetapan (WPR) di Wlayah Korowai, Plt Dinas ESDM Provinsi Papua ini Menjelaskan, bahwa lokasi tambang emas Korowai tersebut terletak di wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, bukan berada di wilayah kabupaten yahukimo itu jelas dari sisi administrasi Pemerintahan dan jelas wilayah tersebut telah dilakukan peninjauan langsung oleh Pejabat gubernur oleh karena maraknya penambangan ilegal di wilayah tersebut.

Lanjut Frets sapaan akrab Plt. ESDM ini, oleh karena itu mari kita bersama sama agar supaya menciptakan atau menjadikan wilayah tersebut sehingga tidak ada kegiatan Ilegal dan sebaiknya harus Legal, supaya kegiatan tersebut berjalan aman.

Perlu di ketahui bersama bahwa WPR akan di kembalikan kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat, kecuali dalam bentuk koperasi, meskipun di bentuk koperasi yang jelas masyarakat pemilik hak ulayat yang duduk di dalamnya.

Daerah tersebut telah kami plotting wilayah dan kami sudah ajukan ke Kementrian agar supaya lebih cepat kegiatan diwilayah tersebut berjalan secara legal, Sedangkan untuk menerbitkan ijin pertambangan rakyat harus melalui prosedur yaitu, penetapan WPR yang di ajukan oleh Gubernur kepada Menteri, dan setelah terbit WPR Barulah Gubenur bisa menerbitkan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

Namun untuk sementara ini belum ada ijin WPR dari menteri, maka itu melalui prosedur yang berlaku, yang jelas Gubernur tidak bisa menerbitkan IPR. Penetapan WPR harus di ajukan Gubernur kepada Menteri untuk mentapkan WPR di wilayah Korowai Pegunungan Bintang dan sudah ada beberapa wilayah yang sudah kami usulkan untuk menjadi WPR. Setelah di terbitkan WPR barulah Gubenur bisa menerbitkan IPR, berhubung saat ini belum terbit WPR otomatis IPR belum bisa terbit.

Terkait syarat syarat Perijinan Tambang WPR dan IPR adalah di berikan kepada Koperasi, kelompok Masyarakat, Individu dan yang berhak menerimanya adalah masyarakat asli sebagai pemilik Hak Ulayat, adapun syarat untuk idividu atau perorangan, cukup hanya dengan menujukan KTP serta Permohonan Luas Tanah 1 Hektare,
sedangkan untuk kelompok masyarakat dengan hal yang sama dengan luas wilayah yang di atur sesuai aturan, namun untuk koperasi wajib memiliki badan hukum, Akta perusahaan, serta Laporan keuangannya.

Yang di sebut dengan Tambang Rakyat syaratnya juga adalah hanya dengan menggunakan alat sederhana dan sama sekali tidak menggunakan alat berat, serta tidak menggunakan bahan peledak bahkan sama sekali tidak menggunakan larutan bahan kimia, adapun alat yang di gunakan hanya sebatas mesin alkon dan domfeng, karena alat tersebut masih di batasi dengan kapasitas mesin kecil.

Kemudian Perlu di ketahui bahwa dalam ijin pertambangan terbagi tiga (3) wilayah yaitu, Wilayah Pencadangan Negara (WPN), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), ketiganya sama sekali tidak bisa tumpang tindi dalam satu wilayah kerja.

Perlu juga di Pahami bahwa WPN contohnya seperti Freeport, Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di Nabire Contohnya PT Anjung dan lain lain, sedangkan WPR adalah yang di sebut tambang rakyat, yang di kelola oleh rakyat itu sendiri, terutama masyarakat pemilik hak ulayat setempat,”papar Boray.

FJB berpesan kepada Masyarakat Korowai, Yahukimo dan sekitarnya agar untuk sementara ini masyarakat bersabar, sebab kami dari pihak Pemerintah menjalankan sesuatu harus sesuai mekanisme UU yang berlaku, dalam hal ini untuk menerbitkan WPR harus meminta persetujuan kepada Menteri agar Wilayah tersebut bisa di tetapkan menjadi WPR, hingga selanjutnya kami bisa menerbitkan IPR, sebab selama WPR tidak di tetapkan, IPR tidak akan terbit, itulah prosedurnya. (Sam’Mad/SI).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY