Suara Indonesia News|Jakarta. Setelah menggelar aksi unjuk rasa di PD Pasar Jaya dan kantor Gubernur DKI Jakarta (16/01-25) kemarin, Forum Pedagang dan Pemerhati Pasar Jakarta (FP3J) kembali mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta dan DPRD Provinsi Jakarta. (23/01-25)
FP3J kembali turun melakukan aksi unjuk rasa, dikarenakan masih terjadinya penzoliman terhadap pedagang pasar rakyat atau tradisional di Jakarta akibatkan oleh kebijakan PD Pasar Jaya yang dianggap menindas para pedagang. Hal ini disampaikan Kordinator aksi FP3J, Yunus, lewat pers rilis yang disampaikan kepada awak media.
Yunus menyampaikan, bahwa kami Kembali datangi kantor Gubernur Jakarta dan DPRD Provinsi Jakarta karena masih terjadi penzoliman terhadap pedagang pasar rakyat/tradisional di Jakarta, karena kebijakan PD Pasar Jaya yang menindas pedagang. (23/01-25)
“Seharusnya PD Pasar Jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) dapat mendukung kami agar tumbuh dan dapat bersaing dengan pemodal besar pasar online,” ujar Yunus.
Lanjut Yunus, dengan kondisi pasar rakyat/tradisional yang saat ini sedang terpuruk akibat wabah covid-19 kemarin di tambah lagi dengan pasar online yang sangat menghimpit kami sebagai pedagang kecil, seharusnya PD pasar jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah (BUMD) dapat mendukung kami agar tumbuh dan dapat bersaing dengan pemodal besar pasar online,
Akan tetapi kebijakan dari PD pasar jaya memojokkan pedagang pasar, menjadi sapi perah. Dengan membebankan pedagang pasar untuk membeli kiosnya sendiri, berupa Perpanjangan Hak Pakai (PHP). Yang jelas sumber anggaran dari bantuan Kementrian Perdagangan untuk revitalisasi pasar anggaran 2014 s/d 2019, ungkapnya.
Kami sangat ingat janji PD Pasar Jaya saat itu yang disampkaikan Agus Lamun (Humas PD pasar jaya) pada 21 april 2015lalu yang mengatakan, “Kita bangun pasar rakyat dengan konsep bangunan maksimal dua lantai, nanti pedagang tidak dikenakan biaya sewa, hanya dikenakan biaya pengelolaan pasar” .
Kami para pedagang pasar saat itu sudah menolak Pembangunan senilai 17,5 juta yang ditawarkan PD pasar jaya pada tahun 2009-2014 yang dimediasi oleh PUSKOPPAS Jakarta. Akan tetapi dengan adanya Solusi bantuan anggaran dari Pemerintah Pusat lewat Kementrian Perdagangan untuk revitalisasi pasar tersebut, maka kami para pedagang pasar menerima di revitalisasi.
Tetapi hari ini Pedagang dipaksa membayar hingga 21.840.000,-/meter persegi. Ini jelas sangat merugikan pedagang pasar tradisional. Dengan kondisi perekonomian saat ini sangat terpuruk, daya beli di pasar tradisional sangat merosot, banyak usaha pedagang yang mati perlahan,
Dengan kebijakan perubahan pasar rakyat menjadi pasar komersil dan PHP, lebih mempercepat matinya pedagang pasar rakyat/tradisional. Ditambah lagi dengan terjadinya penyelewengan dana nasabah koperasi pasar (PUSKOPPAS) yang menambah insiden buruk terhadap pedagang pasar, kata Yunus dengan berapi-api.
Kami menuntut Pemprov Jakarta untuk:
- Pasar Rakyat tetap Pasar Rakyat,
- MengHapuskan Biaya PHP (Perpanjangan Hak Pakai)
- Kembalikan hak pedagang pasar, (Peserta PusKoppas) sampai Oktober 2025.
- PECAT DIREKSI PASAR JAYA
- Berikan program Bantuan untuk Pedagang pasar rakyat/tradisonal.
Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi maka kami akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar lagi, Hidup pedagang pasar, hidup Rakyat Indonesia, tutup Yunus. (Kang Abin)