Gadis 14 Tahun Dilarikan dan Dicabuli Pacar

Gadis 14 Tahun Dilarikan dan Dicabuli Pacar

268 views
0
SHARE

Suara Indoneaia News – Bintan Kepri. Unit Reskrim Polsek Bintan Timur dipimpin langsung Panit Reskrim Ipda Noval, melakukan penangkapan pelaku pencabulan terhadap pelaku berinisial P Bin M pada pukul 14 : 00 wib tanggal, 03 mei 2020 dikampung Sei Enam beserta barang bukti.

Pelaku merupakan warga Perum Tokojo RT 004 / RW 013 Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kamis (04/06/2020).

Korban berinisial Mawar (14) tahun, warga Kampung Sei Enam RT 001 / RW 002 Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, sering di  bawak pergi pelaku sampai tidak pulang kerumah.

Kapolsek Binan Timur Kompol Krisna Ramadhani Y.A.L SIK melalui Panit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Noval, membebarkan adanya kasus penyabulan terhadap anak di bawah umur bulan mei tahun 2020 kemarin terhadap Mawar 14 tahun.

Setelah menyelediki hasil laporan dari keluarga korban, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ucap, Ipda Noval. (Obet)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY