Gerak Cepat Jajaran Polres OKU, Tangkap Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Kelas...

Gerak Cepat Jajaran Polres OKU, Tangkap Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi Kelas 1 SMP di Baturaja OKU

324 views
0
SHARE

Suara Indonesia News – Baturaja OKU. Seorang siswi yang masih duduk di kelas 1 SMP di Wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, ditemukan tewas di areal hutan dekat lapangan olahraga Desa Tebing Kampung Kecamatan.Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Diketahui bahwa korban tersebut adalah korban pemerkosaan dan pembunuhan yang berinisial RN Binti HS Umur (13) Th, seorang pelajar kelas I SMPN yang beralamat di Desa Tubohan Dusun II Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU.
Sementara pelaku pemerkosaan dan pembunuhan tersebut adalah AS bin SL (19) Th, Pekerjaan tani yang beralamat di Desa yang tidak jauh dari desa korban yaitu di Desa Tebing Kampung, Dusun III Kecamatan Semidang Aji Kabupatrn OKU yang tidak lain adalah Pelatih Pramuka korban, di SMPN tempat korban menuntut ilmu.

Berdasarkan informasi bahwa kronologis kejadian berrawal dari chat tersangka kepada korban via aplikasi messenger Facebook Hari Kamis tanggal, 2 April 2020 sekira pukul 19.00 WIB, yang mana isi chat tersebut tersangka memberitahukan kepada korban untuk datang esok hari (hari jumat tgl 3 april 2020) ke sekolah untuk latihan pramuka sekira pukul 09.00 WIB,

Lalu esok harinya korban datang ke sekolah dengan di antar oleh kedua orang tua korban sampai di gerbang sekolah. Dan orang tua korban menunggu di kantin depan sekolah, setelah itu korban langsung masuk ke sekolah dan menuju ke aula yang berada di belakang sekolah lalu tidak lama kemudian tersangka pun datang ke aula dan keduanya bertemu lalu korban langsung diajak tersangka menuju ke lapangan olahraga.

Setelah tiba di lapangan olah raga, tersangka menyuruh korban untuk berbalik membelakangi tersangka dan pada saat itulah tersangka mengambil kayu yang ada disekitar TKP dan langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu sebanyak dua kali sehingga korban jatuh tersungkur dan pingsan,

lalu tersangka mengangkat korban menuju ke hutan dekat lapangan olah raga dan mengikat serta menutup mata korban dengan dasi yang dipakai korban dan juga menutup mulut korban dengan kaos kaki milik korban kemudian diikat mulut korban dengan dasi korban yang ada di dalam tas korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan tali rafia milik korban yang ada didalam tas, yang mana tali tersebut memang sudah di suruh oleh tersangka untuk dibawa.

Setelah korban tidak sadar, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membuka baju korban dan menggerayangi korban, namun tiba-tiba korban bergerak dan berusaha berontak dan pada saat itulah tersangka panik dan kembali memukul wajah korban dengan balok kayu hingga korban lemas kembali, dan saat itulah TSK menyetubuhi korban.

Setelah selesai mebyetubuhi korban, tersangka lalu mengikat dan mencekik leher korban dengan dasi pramuka milik tersangka sendiri hingga korban tidak bergerak lagi, karena ingin memastikan korban benar-benar sudah tewas lalu tersangka mangambil kayu kecil dan menusuk-nusukan ke tubuh korban bagian rusuk dan di bawah payudara dengan kuat dan berkali-kali lalu timbul hasrat tersangka untuk kembali menyetubuhi korban untuk yang kedua kalinya.

Setelah menyetubuh korban yang kedua kalinya, tersangka kembalii menusuk-nusuk korban dengan kayu kecil kebagian kemaluan, dubur, pipi, rusuk kiri, kemudian tersangka membalikan badan korban lalu menusuk-nusuk pinggang dan lobang kemaluan serta lobang dubur korban.

Setelah itu tersangka merapikan baju korban dan menutupi dengan daun-daun yang berada di sekitar tempat kejadian perkara, kemudian setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban tersebut.
Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu Setyo Pranoto, setelah mendapat laporan dari orang tua korban HS Bin MH (47) tahun Pekerjaan Petani yang beralamat di Desa Tubohan Dusun II kec. Semidang Aji, Kabupaten OKU dengan Nomor LP-B/54/IV/2020/RES.OKU,, Tanggal 03 April 2020.
mengatakan peristiwa itu terjadi Jumat (03/04)/2020 sekitar pukul 09.00 WIB.

“Kita langsung bergerak cepat dan kurang dari 2 jam, tersangka langsung kita tangkap dan sudah kita amankan di Polres OKU,

Sudah dilakukan penyelidikan dan pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan kita tetapkan tersangkanya adalah AS bin SL (19) Th yang tidak lain adalah Pelatih Pramuka korban sendiri.” terang Wahyu, Kasat Reskrim Polres OKU.

Sementara Barang Bukti yang Diamankan
– 1 (satu) Batang kayu bulat, panjang ± 80 Cm
– 1 (satu) Buah topi pramuka
– 3 (dua) Helai dasi pramuka warna merah putih
– 1 (satu) Helai dasi pramuka warna coklat
– 1 (satu) buah tas Warna merah
– 1 (satu) pasang sepatu warna hitam putih
– 1 (satu) helai jilbab warna coklat
– 1 (satu) gulung tali rafia warna merah
– 1 (satu) pasang sandal merk carvil
– 1 (satu) helai baju olah raga warna hijau
– 1 (satu) helai celana panjang pramuka warna coklat
– 1 (satu) helai baju pramuka
– 1 (satu) helai Rok panjang pramuka
– 1 (satu) helai Celana training warna hitam
– 1 (satu) helai Celana dalam warna hitam
– 1 (satu) helai Kaos dalam warna putih

Ditambahkan Wahyu, atas perbuatan pelaku yang telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan tersebut, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman Mati. (Oky)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY