Suara Indonesia News – Jakarta. Hendrik Yance Udam, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasioanal Gerakan Rakyat Cintai Indonesia (DPN Gercin) resmi melaporkan pemilik akun facebook berinisial UD ke Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Laporan ini dikuasakan kepada Laras Asoka Lestari Siregar, Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat, Sosial Media/Publikasi dan Pengalangan Opini, DPN Gercin dan telah menerima tanda bukti laporan bermonor: TBL/4560/VIII/Yan.25/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Agustus 2020.
Laras sapaan akrabnya, diterima langsung oleh penyidik Kompol Ngadiman, SH, Atas Nama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya KA 2, Selasa sore (04/08/2020). Adapun perkara sangkaan adalah Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik Tanggal 27 Juli 2020.
Adapun tertulis dalam surat tanda lapor yang menjadi korban ada Hendrik Yance Udam oleh orang berinisial UD. Sehingga dalam proses laporan ditulis dalam status lidik atau penyelidikan.
Selanjutnya saksi-saksi pelapor adalah Saudara Gus Din dan Titi Zein. Untuk menindaklanjuti proses laporan ini dalam surat tanda bukti laporan tertulis di proses ke Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Saat melapor Laras didampingi Gus Din atau RB. Syafrudin Budiman, SIP Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) dan Titi Zein Pengurus DPN Gercin yang menjadi saksi pelapor. Selain itu juga hadir Teddy Surya, SH., Sekjen DPN Gercin, Hendrik Yance Udam Ketua Umum Gercin sekaligus korban, Rudi dan Ida Nasution Pengurus DPN Gercin.
Untuk sangkaan laporan tindak pidana kepada inisial UD adalah, Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik, Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 RI Tentang ITE.
Laras saat ditemui mengatakan, dirinya mendapatkan mandat dari Ketua Umum dan Sekjen DPN Gercin untuk melaporkan pemilik akun facebook berinisial UD ke Polda Metro Jaya. Dikarenakan, akun tersebut telah menghina dan mencemarkan nama baik pribadi Ketua Umum dan Organisasi Gercin melalui sosial media facebook.
“Sebagai warga nrgara yang taat hukum dan menghargai proses hukum kami melaporkan pria berinisial UD ke Reserse Krimimal Khusus Polda Metro Jaya. Kasus ini dalam lidik dan dalam waktu dekat akan diproses secara hukum oleh pihak kepolisian,” kata Laras saat ditemui usai laporan di SPKT Polda Metro Jaya Jakarta, Selasa (04/08/2020).
Sebelumnya, Laras didampingi saksi pelapor Gus Din dan Titi Zein melakukan pelaporan dan konsultasi ke Unit Reserse Cyber Crime Mabes Polri, Jumat malam (31/07/2020). Pengaduan ini dilakukan karena pemilik akun facebook berinisial UD melakukan pencemaran nama baik organisasi Gercin dan Hendrik Yance Udam (HYU) Ketua Umum DPN Gercin.
“Hasil laporan dan konsultasi di Cyber Crime Mabes Polri dan SPKT diduga kuat terbukti melanggar UU ITE dan pencemaran nama organisasi Gercin dan nama HYU Ketua Umum DPN Gercin. Kami akan kembali Senin (03/08/2020) untuk melengkapi syarat-syarat pelaporan,” kata Laras sapaan akrabnya saat ditemui di Mabes Polri Jakarta.
Adapun pasal-pasal yang dapat menjerat akun facebook UD adalah 1. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.”
Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan ( SARA) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar).”
Pasal 29 UU ITE yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Pasal 45 B yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakui-nakuti yg ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000.
Sementara itu Teddy Surya SH, Sekjen DPN Gercin menghimbau kepada siapapun yang menghina dan mencemarkan nama baik ormas akan berususan dengan hukum. Katanya organisasi solid untuk melawan ujaran kebencian, hoax, fitnah dan berita bohong.
“Kami meminta kepada siapapun untuk bertindak sehat dan berhati-hati dalam bersosial media. Sebab jika melakukan hal-hal pencemaran nama baik pribadi atau organisasi akan disangkakan UU No 19 RI Tahun 20016 Tentang ITE,” katanya.
Teddy juga mengatakan bahwa, ormas Gercin bukanlah organisasi sampah seperti yang dikatakan oleh akun facebook UD. Namum kami organisasi yang resmi di dalam NKRI. Dari sekitar 4000 Ormas yang terdaftar di kementerian Dalam Negeri, hanya ormas Gercin yang resmi di lantik di Gedung Nusatara GBHN DPD/MPR RI pada 27 juli 2019.
“Demi menjaga marwah dan nama baik organisasi, maka kami akan tetap terus mengawal kasus tersebut sampai ke ranah hukum dan akun facebook UD kami akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI,” pungkas pria yang jadi pengusaha ini. (GD)