BENGKALIS, SUARA INDONESIA NEWS | Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan ekstasi di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Senin (20/4/2026) malam. Penangkapan ini bagian dari Operasi Antik LK 2026.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, tersangka berinisial RM (24) diamankan di rumahnya di Jalan Baru Duri 13 sekitar pukul 22.40 WIB.
“Penangkapan berawal dari informasi warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar AKP Tidar, Selasa (21/4/2026).
Dari tangan RM, polisi menyita 30 butir ekstasi dengan berat kotor 13,38 gram. Rinciannya: 15 butir kuning berlogo tertentu seberat 6,26 gram, 9 butir pink 3,83 gram, dan 6 butir pink berlogo berbeda 2,28 gram. Turut diamankan 2 lembar tisu pembungkus, 1 plastik klip bening, serta uang tunai Rp700.000 yang diduga terkait peredaran.
Kepada petugas, RM mengaku mendapat ekstasi dari seseorang berinisial A yang masih diburu. Barang dikirim lewat sistem “lempar” yang diduga dikendalikan dari Pekanbaru.
RM beserta barang bukti kini ditahan di Polres Bengkalis. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar mengimbau warga aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba. “Laporkan via Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin rahasianya,” tegasnya. (Mus)

















