Gila! 30 Menit, 2 Bandar Sabu Keok di Duri–Dumai, 13 Paket Diamankan

Gila! 30 Menit, 2 Bandar Sabu Keok di Duri–Dumai, 13 Paket Diamankan

0
SHARE

DURI, SUARA INDONESIA NEWS | Hanya dalam rentang 30 menit, Polsek Mandau meringkus dua pengedar sabu di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 7, Desa Pematang Obo, Bathin Solapan, Senin (27/4/2026). Total 13 paket sabu diamankan dalam Operasi Antik 2026.

Penangkapan pertama pukul 17.30 WIB. H alias U (55) diciduk dengan barang bukti 6 paket sabu ukuran sedang, timbangan, 2 HP, dompet, dan uang Rp150.000. Sabu disembunyikan dalam casing HP dan kotak rokok di bawah kasur. H mengaku barang didapat dari R yang kini diburu polisi.

Pukul 18.00 WIB, giliran M.R.R (22) ditangkap saat naik Honda Beat tanpa pelat nomor. Dari tangannya disita 7 paket sabu, HP Realme, helm KYT, dan uang Rp200.000. M.R.R menyebut pemasoknya B, yang juga masuk DPO.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menegaskan kedua kasus hasil pengembangan dan laporan masyarakat.

“Ini bukti kami tidak kasih ruang untuk narkoba. Jalur lintas jadi atensi karena rawan peredaran,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih memburu R dan B untuk bongkar jaringan di atasnya.

Polres Bengkalis minta warga tidak takut lapor via 110 jika melihat transaksi narkoba. “Perang terhadap narkotika butuh peran semua pihak,” tutup Kapolsek. (Mus)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY