Suara Indonesia News – Konawe, Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Konawe telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dilingkup Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe – Sulawesi Tenggara TA. 2016 yang menyebabkan telah terjadi dugaan kerugikan keuangan Negara sebesar Rp 4,2 miliar.
GN mantan bendahara dinas pendidikan Kab.Konawen yang juga Salah satu tersangka dari kasus dugaan korupsi dinas pendidikan kab.konawe ini, (ditemui dirutan kelas II B Unaaha, Red), mengatakan terkait kasus ini, bahwa dana tersebut sebenarnya sudah habis dibagi bagi sebelum tahun berjalan. Sehingga ada yang menerima dana tersebut sejak tahun 2014 sampai tahun 2015. Dan memang di dinas P dan K ini tambal sulam atau gali lubang tutup lubang.
“Sebenarnya ini adalah dana rutin Kepala sekolah dan mereka sudah cukup membantu saya untuk menutupi utang itu. Karena saya janji akan membayar rutin mereka pada tahun berikutnya. Tapi pada anggaran tahun 2016, mereka (kepala sekolah.Red) sudah tidak mau lagi, akhirnya dana pemeliharaan gedung sekolah tahun 2016 itulah yang dipake untuk menutupi pembayaran tahun 2015 Dan hingga kasus ini terbuka, kami bertiga jadi tersangka,” tutur mantan bendaraha dinas P dan K Konawe itu, saat ditemui di Rutan Kelas II B Unaaha, Senin (11/3/2019).
Menurut GN, dana tersebut mengalir ke 9 oknum pejabat dan non pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Konawe. Jumlah aliran dana ke beberapa oknum tersebut bervariasi dan saya masih menyimpan catatan buktinya. Tapi Sayangnya GN masih enggan membeberkan nama ‘Penikmat’ dana hasil korupsi tersebut ke publik.
“Saat ini saya hanya bisa sampaikan dan bahkan sangat berharap, agar ke 9 oknum yang telah menerima aliran dana itu ikut bertanggung jawab dan segera mengembalikan dana tersebut ke Kas daerah agar dapat meringankan tuntutan nantinya. JIka mereka tidak ada itikad baik maka dirinya akan ‘bernyanyi’ ketika akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
“Cukuplah kami ini yang terlanjur dihukum. Kami tidak mau mereka ikut merasakan apa yang kami rasakan di sini. Jadi saya berharap dana itu dikembalikan secepatnya ke Kas Daerah sebelum saya diperiksa sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelum mengakhiri perbincangan dengan awak media, GN kembali menegaskan bahwa dirinya masih tetap menunggu itikad baik para penerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikan dana hasil korupsi itu ke Kas daerah.
Bukan hanya sampai di situ, Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH.MH melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam, SH menyebut akan mengusut aliran dana korupsi itu. Bahkan dirinya menyebut bakal menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini jika ditemukan cukup bukti untuk itu. (Red.SI)