Penulis : HAMMA., S. Sy /Konsultan Hukum/ Pengacara/ Advokat.
Suara Indonesia News, Permasalahan ini sangat penting diketahui oleh para penyelenggara negara/ASN karena sering kali ada dugaan-dugaan pejabat/ASN yang terlibat dengan Gratifikasi tersebut dan dugaan indikasi seperti ini tidak boleh dianggap biasa-biasa saja karena sudah jelas ranah/ upaya hukumnya.
Pasal 12B ayat (1) UU. No. 31/1999 jo UU No. 20 /2001, berbunyi : Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sebaliknya, pada pasal 12C ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud didalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika, penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Uraian Tentang Denda didalam pasal 12 UU No.20/2001
– Denda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, Dan pidana Denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Milyar.
– Pegawai negeri atau penyelenggra negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
– Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Adapun Sanksi Pidananya:
– Pasal 12B ayat (2) UU. No. 31/1999 jo UU No. 20/2001.
Pudana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun Dan pidana Denda paling sedikit Rp.200 Juta Dan paling banyak Rp. 1 Milyar.