Suara Indonesia News – Subulussalam. Dalam siaran persnya, Juru bicara dan Divisi Bidang Komunikasi dan Informasi Gugus tugas percepatan penangan covid-19 kota subulussalam,Baginda Nasution, SH.MM Memberikan paparan tentang diterapkannya Perwal no.108 tahun 2020 di Kota Subulusslaam. (20/09/2020)
Perwal ini diterapkan guna untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat,serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19
Adapun Beberapa poin penting didalam peraturan Walikota Subulussalam No.108 thn 2020 ini diantaranya adalah penerapan sanksi bagi perorangan dan pelaku usaha :
- Sanksi pelanggaran perorangan akan dikenai teguran lisan/tertulis untuk pelanggaran pertama,sanksi pelanggaran kedua kalinya dikenai sanksi sosial(membersihkan fasilitas umum/area publik) selama 30 menit,dan untuk pelanggaran ketiga kalinya berupa denda sebesar, Rp.50.000,- atau sanksi sosial (membersihkan fasilitas umum/area publik) selama 60 menit.
- Sanksi Pelanggaran bagi pelaku usaha akan dikenai teguran untuk pelanggaran pertama,sanksi pelanggaran kedua berupa penghentian sementara oprasional usaha selama 3 (tiga hari) atau denda administratif Rp.100.000-, dan untuk pelanggaran ketiga dikenai sanksi pencabutan izin usaha.
Tim Gugus Percepatan Penangan Covid-19 kota subulussalam juga membentuk Tim Pelaksana Penerapan Sanksi,yaitu Satpol PP,TNI/POLRI, dan instansi terkait lainnya. (Syahbudin Padang)