Hari Anti Korupsi Sedunia, BEM FISIP Unidayan Orasi di Kantor Kejari Buton

Hari Anti Korupsi Sedunia, BEM FISIP Unidayan Orasi di Kantor Kejari Buton

994 views
0
SHARE

Suaraindonesinews – Buton, Momen hari anti korupsi (HAK) sedunia hari ini, Jumat (9/12/2016) dimanfaatkan oleh Mahasiswa BEM FISIP Unidayan Baubau , Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Aksi puluhan Mahasiswa di Depan Kantor Kejari Buton tersebut adalah untuk mempertanyakan kepada pihak Kejari yang sampai saat ini tidak mentersangkakan Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 2 Lasalimu Selatan Tahun 2013 silam.

“Kenapa hingga saat ini, Kejari Buton tidak mentersangkakan La Ode Rafiun dalam kasus korupsi dana bansos itu, ada apa?,”teriak Korlap Aski, Distro saat berorasi.

Menurut Distro, La Ode Rafiun sudah cukup bukti untuk dijadikan tersangka, dengan dasar keterangan dari dua orang saksi yaitu Muhammad Darmin Ali selaku mantan Kepala Sekolah (Kasek) disekolah tersebut yang kini sudah divonis lima tahun penjara dan keterangan dari Bendahara Bansos, Sarifa yang kini sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut, serta satu alat bukti.Tapi kenapa hingga kini , La Ode Rafiun belum juga ditetapkan tersangka?

“La Ode Rafiun pada kasus ini sebagai dewan penasehat dan terindikasi terlibat korupsi, tapi sampai hari ini jaksa tidak tetapkan Rafiun sebagai tersangka,sehingga kami menduga ada konspirasi yang dilakukan pihak Kejari dan La Ode Rafiun,”duganya.

Hal senada juga dikatakan orator lainnya, Nonong Astagfirullah, bahwa pada kasus korupsi tersebut, La Ode Rafiun terlibat.Tapi kenapa hingga kini, dia(Rafiun red) masih bebas.Padahal , lanjut Nonong, seharusnya Kejari sudah bisa menetapkan Rafiun sebagai tersangka.Dan disini kami(masa aksi) menganggap bahwa Kejari tidak serius menangani kasus ini, karena sampai sekarang, Kejari belum menuntaskan kasus tersebut yang diduga melibatkan La Ode Rafiun.

” Apakah Kejari bekerja atau tidak,karena kasus ini jalan ditempat,dan Kejari Buton kami nilai “mandul”,karena kami yakin, La Ode Rafiun telah melakukan sesuatu hal yang keliru, dimana sudah jelas ada bukti, tapi Kejari tetap tidak mentersangkakan Rafiun,”ujarnya.

Tidak lama berorasi, puluhan pengunjukrasa akhirnya diterima oleh Kasi Intel Kejari Buton, Tabrani di Aula Kejari.Dalam hearing itu, Tabrani didampingi dua jaksa lainnya, mengatakan,pihaknya tidak bisa menetapkan La Ode Rafiun sebagai tersangka.Sebab, hingga kini belum satu buktipun yang mengarah ke La Ode Rafiun.Namun, demikian lanjut dia, Tim Penyidik Kejari Buton akan terus melakukan pendalaman kasus salah satunya akan memanggil Rafiun untuk dimintai keterangan.

“Kalau Rafiun hingga saat ini belum ada satu buktipun yang mengarah kedia,jika hanya katanya-katanya,tidak bisa,kecuali ada bukti yang kuat,maka kita harus kaji dulu,”kata Tabrani.

Dijelaskan bahwa, dalam kasus tersebut, pihaknya tidak pernah melakukan konspirasi apapun.Justru jika seandainya nanti ada bukti-bukti yang mengarah kepada Rafiun dan bisa ditetapkan sebagai tersangka, maka merupakan salah satu reward bagi Kejari Buton.Namun, hal itu harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami disini tidak punya kepentingan, tapi sesuai dengan aturan yang ada,Insyaallah kami profesional menangani kasus ini,justru perkara Rafiun ini jika terbukti , ini juga merupakan reward bagi kami,tapi kita harus punya bukti,”tandasnya.

Amatan media ini, sebelum menggelar unras di Kejari Buton, para massa aksi terlebih dahulu berorasi disejumlah titik di Pasarwajo, salah satunya di Pasar Sabho dengan pengawalan ketat dari Aparat Kepolisian Polres Buton. ( La Ode Ali ).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY