Tahun 2016, Pengadilan Agama Pasarwajo “Lahirkan ” 220 Janda

Tahun 2016, Pengadilan Agama Pasarwajo “Lahirkan ” 220 Janda

2,163 views
0
SHARE

Suaraindonesianews- Buton, Sepanjang Tahun 2016,Pengadilan Agama Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil “melahirkan” sebanyak 220 janda.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Pasarwajo, Drs.Idris, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (8/12), mengatakan,selama Tahun 2016 pihaknya menerima 220 pengajuan perceraian dan mayotitas yang menggugat adalah istri.Adapun masyarakat yang mengajukan gugatan perceraian itu berasal dari tiga daerah yaitu Kabupaten Buton, Buton  Selatan (Busel) dan Buton Tengah (Buteng). “Dan dari 220 gugatan cerai tersebut, tinggal  10 kasus yang belum putus, tapi Insyaallah sebelum tutup tahun sudah akan ada keputusan yang tetap,”ungkapnya.

Ditambahkan, angka percaraian di Tahun 2016 meningkat dibanding Tahun 2015 yang hanya 180 kasus.Terkait apa materi gugatannya, kata Idris adalah tidak jauh berbeda yaitu karena faktor ekonomi dan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maupun ketidak sabaran dari seorang istri menunggu suami yang ada dirantau orang.

“Untuk faktor ekonomi, biasanya suami jengah dengan istri yang tidak terima dengan nafkah yang diberikan, sehingga mengajukan cerai talak. Sedangkan pada kasus cerai gugat, biasanya istri merasa tidak diberikan nafkah yang dirasa mencukupi,”pungkasnya.(La Ode Ali)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY